Kades Landah Akhirnya Ditahan Jaksa
Lombok Tengah, Suara LombokNews, – Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, resmi menahan Junaidi Kepala Desa (Kades) Landah Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, Kamis, (20/10/2016).
Junaidi dijadikan tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, karena terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Landah Tahun 2013 – 2015, dan Pungutan Liar Pungli Dana BLSM Desa Landah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 200 juta lebih.
Sebelum dipasankan Rompi Tahanan Kejaksaan warna orange, Junaidi datang ke Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah seorang diri tanpa di temani Penasehat Hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih salam 3 jam, di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, di dampingi sejumlah Jaksa, Junaidi pun keluar dari dalam ruang Penyidik Pidsus dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mataram menggunakan Mobil Dinas Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah pada awal Bulan Oktober 2016, Junaidi sudah dua kali menerima surat panggilan.
Dalam surat panggilan tersebut, Junaidi diminta untuk menyiapkan Penasehat Hukum, namun sampai dengan pemanggilan terakhir Junaidi tidak bisa menunjuk Penasehat Hukum sendiri.” Dua kali kita panggil, pada pemanggilan pertama dia (Junaidi) datang sendiri tanpa didampingi Penasehat Hukum, dan pada pemanggilan kedua dia datang lagi tanpa didampingi Penasehat Hukum. karena waktu sudah terlalu mepet akhirnya kita sendiri yang menunjukkan Penasehat Hukum,” kata Hasan Basri, Kamis, (20/10/2016).
Hasan Basri menjelaskan, penahanan terhadap Kades Landah Junaidi karena dianggap tidak bisa mempertenggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penyelewengan ADD, DD dan Pungli Dana BLSM Desa Lantah.” Dia diduga telah melakukan Pungli Dana BLSM, Penyeleweangan ADD, DD Desa Landah Tahun 2013 – 2015. Untuk kasus Pungli sesuai dengan Pasal 12, ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk kasus Korupsi ADD, dan DD sesuai dengan pasal 2 ancaman minimal selama 4 Tahun kurungan penjara, dan pasal 3 minimal 1 Tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Menurut Hasan Basri , penahanan dilakukan hanya untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Kades Landah Junaidi.”atas dasar pertimbangan obyektif yang tercantum dalam pasal 21 ayat 4 KUHP, serta jangan sampai Kades melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti,” ucapnya.
Hasan Basri mengungkapkan, dari hasil audit Inspektorat Lombok Tengah dan dari hasil hasil temuan Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah dilapangan, atas perbuatannya tersebut Kades Landah telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 200 juta lebih.” Hasil dari Inspektorat sebesar Rp. 192 juta, dan belum termasuk hasil dari temuan kita, kalau ditotal jumlah kerugian negara mencapai Rp. 200 juta lebih. Dan ” ujarnya. |rul
Tinggalkan Balasan