SHOPPING CART

close

Operasi Jaran Gatarin 2019, Polres Lombok Tengah Tangkap 29 Pelaku 3C

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Operasi Jaran Gatarin 2019 yang digelar Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 14 hari, terhitung dari Tanggal 21 Januari sampai dengan 3 Februari 2019 berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau Kasus 3C.
Dalam pengungkapan Kasus 3C selama Operasi Jaran Gatarin 2019 itu, Polisi berhasil menangkap 29 orang Pelaku 3C.
Dua orang dari 29 orang Pelaku 3C itu masih dibawah umur dan masih berstatus sebagai Pelajar SMA.”27 orang Pelaku Dewasa dan dua  orang Pelaku masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa didampingi para Kasat pada saat menggelar Konferensi Pers Operasi Jaran Gatarin 2019 di halaman Mapolres Lombok Tengah, Rabu (6/2/2019).
Selain berhasil menangkap 29 orang Pelaku 3C, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti hasil 3C dan peralatan yang digunakan para Pelaku 3C pada saat melancarkan aksinya.”Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan BB berupa 1 unit Dam Truk, 25 unit Motor, ada BB mesin Pompa Air, Laptop, Handphone dan peralatan yang dipakai untuk melakukan kejahatan, baik itu obeng, linggis, Sajam dan Senjata Api (Senpi) Rakitan,”beber AKBP Budi.
4 orang dari 29 orang Pelaku 3C, kata AKBP Budi, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan petugas pada saat akan ditangkap.”Ada 4 pelaku pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan, akhir kita melakukan tindakan tegas terukur,”ucapnya.
Selanjutnya kata AKBP Rudi, Barang Bukti berupa sepeda motor dan peralatan yang digunakan para Pelaku 3C beserta para Tersangka 3C akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Praya, untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.”Langkah selanjutnya kami akan menginventarisir siapa pemilik kendaraan dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Kalau pemilik kendaraan hasil 3C ini sudah jelas, kendaraan akan kami serahkan kepada pemiliknya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, 29 orang Pelaku 3C yang merupakan Target Operasi (TO) dan Non TO Operasi Jaran Gatarin 2019 itu dijerat Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP.”Untuk dua orang Pelaku 3C yang masih dibawah umur, penanganannya secara khusus sesuai dengan yang telah diatur didalam UU,”ujar AKBP Budi. [slNews.com – erwin]

Tags:

0 thoughts on “Operasi Jaran Gatarin 2019, Polres Lombok Tengah Tangkap 29 Pelaku 3C

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  

STATISTIK