Polresta Lombok Tengah Tegaskan Penanganan Kasus Kericuhan Suporter Sepak Bola di Janapria Tidak Lamban

SUARALOMBOKNEWS | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan pengrusakan fasilitas dalam insiden kericuhan pertandingan sepak bola antara LGC Langko melawan MARSPAG Kute di Lapangan Sepak Bola Desa Tibu Sisok, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah telah berjalan sesuai prosedur.
Pertandingan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) tersebut diduga berakhir ricuh setelah sejumlah oknum suporter terlibat aksi kekerasan terhadap wasit dan panitia pertandingan.
Kepada SuaraLombokNews.com, Minggu (8/11/2026), Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini laporan resmi yang diterima kepolisian berkaitan dengan kasus pengrusakan fasilitas.
Sementara itu, terkait dugaan pemukulan terhadap wasit, pihaknya menyebut belum ada laporan resmi dari wasit yang bersangkutan.”Kasus yang sudah dilaporkan adalah pengrusakan fasilitas. Untuk dugaan pemukulan terhadap wasit, belum ada yang melapor. Sesuai MoU selama pertandingan, apabila ada masalah yang menimpa wasit, diselesaikan oleh panitia. Sampai saat ini tidak ada wasit yang melapor,” jelasnya.
Iptu Lalu Brata Kusnadi juga membantah anggapan bahwa Polsek Janapria lamban dalam menangani laporan masyarakat terkait insiden tersebut.
Menurutnya, Polsek Janapria telah merespons laporan masyarakat dan meneruskannya kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti.”Polsek Janapria langsung merespons laporan masyarakat dan meneruskannya ke Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Jadi, tidak benar Polsek Janapria lamban menangani laporan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan pihak.”Kami dari kepolisian menjadi penjaga Kamtibmas dan melayani masyarakat. Kami akan bekerja secara proporsional. Siapa pun berhak untuk melapor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Lalu Brata mengungkapkan bahwa laporan dugaan pengrusakan fasilitas tersebut saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Lombok Tengah.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan empat orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor.”Untuk kasus pengrusakan yang sudah dilaporkan, saat ini sedang ditangani Satreskrim. Empat orang saksi sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui jalur mediasi, pihak kepolisian menyatakan siap memfasilitasi apabila kedua belah pihak sepakat untuk menempuh langkah tersebut.”Jika kedua belah pihak mau mediasi, kita fasilitasi. Itu tergantung kedua belah pihak,” ujar Iptu. Lalu Brata.
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan laporan dugaan pengrusakan fasilitas masih berlangsung di Satreskrim Polresta Lombok Tengah. [SLNews – Rul]

Tinggalkan Balasan