SHOPPING CART

close

Sidang PS Sengketa Tanah Are Guling Lombok Tengah, Terungkap Fakta Herman Iskandar Kuasai Lahan Sejak 1990 dan Punya SHM Yang Sah

Sidang PS Pengadilan Negeri Praya di Are Guling
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya bersama penggugat, tergugat dan pihak turut tergugat saat melaksanakan Sidang PS di Kawasan Pariwisata Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Jumat, (6/11/2026).

SUARALOMBOKNEWS | Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) sengketa tanah seluas 1,61 hektar di kawasan Pariwisata Pantai Are Guling, yang kini masuk wilayah Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap sejumlah keterangan terkait riwayat pembelian, penguasaan fisik, hingga batas-batas objek tanah yang disengketakan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Firman Sumantri Era Ramadhan, S.H., tersebut berlangsung di lokasi objek sengketa pada Jumat (6/11/2026).

Perkara perdata tersebut melibatkan Andri selaku penggugat, melawan Herman Iskandar, Made Wiranata, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah sebagai pihak tergugat dan turut tergugat.

Penggugat Andri hadir di lokasi dengan didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak Herman Iskandar dan Made Wiranata diwakili kuasa hukum masing-masing, yakni Lalu Pringhadi, S.H., selaku kuasa hukum Herman Iskandar dan Muhanan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Made Wiranata.

Pemeriksaan setempat tersebut bertujuan memastikan keberadaan objek tanah yang disengketakan sekaligus mencocokkan batas-batas lahan sebagaimana yang menjadi objek gugatan.

Usai pelaksanaan sidang, kuasa hukum Made Wiranata, Muhanan, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan setempat menjadi salah satu agenda penting bagi majelis hakim untuk mengetahui kondisi objek sengketa, termasuk pihak yang menguasai lahan dan batas-batasnya.”Agenda hari ini sangat menentukan bagi majelis hakim untuk memutuskan nantinya siapa yang menguasai objek sengketa ini, kemudian batas-batasnya,” ungkap Muhanan.

Muhanan menjelaskan, berdasarkan riwayat transaksi yang menjadi dasar pembelaan pihaknya, lahan tersebut dibeli Made Wiranata dari Andri pada 1989. Selanjutnya, pada 1990, tanah tersebut dijual kembali kepada Herman Iskandar.

Menurut Muhanan, transaksi pembelian antara Andri dan Made Wiranata dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 20 Tahun 1989.

Sejak transaksi berikutnya, kata Muhanan, penguasaan tanah dilakukan oleh Herman Iskandar.

Sementara itu, kuasa hukum Herman Iskandar, Lalu Pringhadi, S.H., membantah pernyataan pihak penggugat yang menyebut kliennya baru melakukan perubahan terhadap kondisi fisik lahan dan jalan di atas objek sengketa.

Lalu Pringhadi menegaskan bahwa kliennya telah menguasai tanah tersebut sejak 1990 dan memiliki sertifikat hak milik atas nama Herman Iskandar.”Kalau dilihat dari bentuk lahan, sudah sangat jelas kami kuasai sejak tahun 1990. Terkait perubahan jalan dan sebagainya, jalan ini sudah lama ada. Perubahannya juga tidak banyak,” tegasnya.

Menurut Lalu Pringhadi, pihaknya memiliki sejumlah bukti penguasaan fisik, di antaranya pembangunan tembok, pemasangan papan nama kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik (SHM), keberadaan berugak, serta penjaga di lokasi.

Selain itu, Lalu Pringhadi menyebut kliennya juga rutin memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Lalu Pringhadi juga menyampaikan bahwa objek tanah tersebut tidak sedang berada dalam status sita pengadilan sehingga pihaknya menilai tetap memiliki hak untuk melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.

Terkait perbedaan batas tanah, Lalu Pringhadi mengakui masih terdapat perbedaan keterangan antara pihaknya dan penggugat, khususnya mengenai batas.”Pada intinya dalam pemeriksaan setempat itu menentukan objeknya ada atau tidak. Tadi dinyatakan bahwa objeknya ada. Namun, terkait batas-batas masih ada perbedaan dengan penggugat. Itu nanti kami serahkan kepada majelis hakim untuk menentukan,” jelasnya.

Lalu Pringhadi juga mempertanyakan dasar penguasaan fisik yang diklaim pihak penggugat selama lebih dari 30 tahun terakhir.

Menurutnya, apabila pihak penggugat menyatakan menguasai tanah tersebut, maka harus dapat menunjukkan bukti penguasaan secara nyata di lapangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lalu Atmaja, yang merupakan saksi dari pihak Herman Iskandar sekaligus pensiunan petugas pajak Bapenda Lombok Tengah, turut memberikan keterangan mengenai riwayat pengawasan dan penguasaan lahan.

Lalu Atmaja mengatakan mulai bertugas di kawasan tersebut pada 1996. Pada saat itu, ia mengaku diminta Herman Iskandar untuk membantu mengawasi tanah yang kini menjadi objek sengketa.”Saya mulai dari tahun 1996 memang bertugas di sini. Sebagai sahabat beliau, Herman Iskandar, saya diminta bantuan untuk mengawasi tanah ini. Jadi, sejak tahun 1996 Herman Iskandar menguasai tanah ini,” ungkap Lalu Atmaja.

Lalu Atmaja juga mengungkapkan bahwa sebelum gugatan yang sekarang, pernah terjadi perkara sengketa tanah pada 2012 yang melibatkan sejumlah pihak dan berkaitan dengan klaim atas lahan milik Herman Iskandar.

Lalu Atmaja menyebut Andri juga pernah tercantum sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut. Namun, menurut keterangannya, saat persidangan berlangsung Andri sedang berada di Mekkah sehingga tidak hadir di persidangan.

Ia kemudian menyebut adanya Putusan PN Praya Nomor 6 Tahun 2012 yang menurut keterangannya berkaitan dengan perkara tersebut.

Lebih lanjut, Lalu Atmaja mengatakan Andri pulang dari Mekkah pada Februari 2013 dan pada Maret 2013 memberikan kuasa kepada Basri Mulyani dan DA Malik.

Lalu Atmaja juga mengaku mengetahui adanya surat pernyataan yang disebut dibuat oleh Andri terkait transaksi penjualan tanah kepada Made Wiranata melalui Notaris Abdurahim pada 1989.”Di dalam surat pernyataan itu, Andri menyatakan benar telah menjual tanah kepada Made Wiranata di Notaris Abdurahim pada tahun 1989. Surat pernyataannya ada,” katanya.

Terkait kondisi fisik objek sengketa, Lalu Atmaja menyebut tembok yang berada di lokasi telah dibangun sejak 2018, bukan baru dibangun beberapa bulan terakhir.

Ia juga mengaku selama bertugas dan membantu mengawasi lahan tersebut tidak pernah melihat Andri melakukan penguasaan fisik atas tanah yang disengketakan.”Tembok ini dibangun tahun 2018, bukan dua atau tiga bulan yang lalu. Selama saya bertugas, saya tidak pernah melihat Andri menguasai tanah ini,” ujarnya. [SLNews – rul]

 

Tags:

0 thoughts on “Sidang PS Sengketa Tanah Are Guling Lombok Tengah, Terungkap Fakta Herman Iskandar Kuasai Lahan Sejak 1990 dan Punya SHM Yang Sah”

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2026
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK