Rumah Digeruduk Puluhan Massa Hingga Istri Dilarikan Ke Puskesmas, Makbul Laporkan Dua Terduga Provokator ke Polresta Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Rumah Makbul Ramen di Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), didatangi puluhan massa pada Senin malam, 24 Agustus 2026 lalu.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan perkelahian yang melibatkan anak Makbul Ramen dengan sekelompok anak muda asal Lelong 2, Desa Selong, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.
Makbul Ramen mengungkapkan, saat kejadian dirinya sedang berada di rumah bersama keluarga. Puluhan orang datang dan membuat keributan dengan membawa sejumlah benda yang disebut berupa bambu dan kayu.
Menurut Makbul, massa juga sempat melakukan teriakan serta mengancam akan membakar rumahnya.
Atas kejadian tersebut, Makbul bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi provokasi dan pengancaman kepada pihak kepolisian.
Dua orang yang disebut dalam laporan tersebut masing-masing berinisial BR dan AN.”Setelah saya menelusuri, memang benar terbukti kuat bahwa saudara AN dan BR ini memprovokasi masyarakat Lelong untuk melakukan penyerangan ke rumah saya. Padahal pada saat itu anak saya sudah kami serahkan kepada pihak berwajib, sembari kami bersama pihak aparatur desa dari kedua belah pihak membicarakan solusi penyelesaian secara kekeluargaan,” ungkap Makbul Ramen, Senin (28/9/2026).
Makbul menyebut, dugaan keterlibatan kedua orang tersebut menurutnya didukung sejumlah bukti, termasuk foto, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta video yang beredar di media sosial.”Terekam jelas dalam bukti berupa foto, rekaman CCTV dan video yang tersebar di Facebook. Jadi sangat jelas AN dan BR ini diduga memimpin massa melakukan tindakan diluar hukum,” sambungnya.
Makbul mengatakan, kejadian tersebut turut berdampak terhadap kondisi keluarganya. Ia menyebut istrinya yang berada di rumah saat kejadian kemudian dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan karena memiliki riwayat penyakit jantung.”Bagi saya dan keluarga, akibat tindakan penyerangan tersebut dampaknya sangat besar. Istri saya di rumah saat itu langsung kami rujuk ke Puskesmas untuk di periksa karena penyakit jantung yang dialaminya,” sesalnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Makbul Ramen, Fathurrahman, S.H., M.H., bersama tim dari RMA Law Firm membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya dalam membuat laporan kepada kepolisian. “Memang benar kami telah mendampingi klien kami, Pak Makbul, untuk melaporkan terduga pelaku BR dan AN ke Polresta Lombok Tengah yang diduga melakukan provokasi dan pengancaman. Saat ini sedang diproses di Polresta Lombok Tengah,” jelas Fathurrahman.
Menurutnya, persoalan hukum yang terjadi sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan hukum secara sepihak terhadap pihak lain.”Pada prinsipnya, tindakan kejahatan di tempat lain tidak bisa menjadi alasan pembenaran terhadap kejahatan baru,” tegasnya.
Fathurrahman juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan yang berpotensi pidana kepada aparat penegak hukum.”Selama ini kita tidak asing mendengar jargon penegak hukum untuk mengimbau masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Maka di sini imbauan itu perlu kembali kita tegaskan, demi harga diri para penegak hukum, dalam hal kepolisian itu sendiri,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.”Sekarang kami sudah serahkan ke penegak hukum dan terduga pelaku sudah dipanggil penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Namun aksi nekat sepihak main hakim sendiri dengan terang benderang kita saksikan sendiri di negara ini. Hal itu tidak bisa ditoleransi,” ujar Fathurrahman. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan