Perizinan Villa Diduga Ilegal di Pesisir Selatan Lombok Tengah Kembali Disorot

SUARALOMBOKNEWS | Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lombok Bangkit (LSM Gelombang), Lalu Syukri, menyoroti dugaan ketidaktertiban perizinan pembangunan dan pengoperasian sejumlah vila di kawasan wisata pesisir selatan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lalu Syukri mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah vila dan fasilitas pariwisata yang diduga beroperasi dengan perizinan yang belum lengkap.
Pemantauan tersebut, kata Lalu Syukri, mencakup sejumlah kawasan wisata mulai dari wilayah pesisir Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, kawasan Mawun dan Desa Tumpak, Desa Kuta, hingga Mertak dan Gerupuk di Kecamatan Pujut.”Kami menemukan adanya dugaan ketidaktertiban dalam pembangunan maupun pengoperasian sejumlah vila. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah turun langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ungkap Lalu Syukri, Senin, (28/9/2026).
Menurut Lalu Syukri, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kepemilikan maupun penguasaan setiap bangunan, termasuk apakah dikelola oleh warga lokal, pihak luar, maupun pihak asing.
Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan tujuan penggunaan bangunan tersebut, apakah digunakan sebagai hunian pribadi atau telah dijalankan sebagai usaha penginapan maupun bisnis pariwisata.
Lalu Syukri menyebut setidaknya terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, terkait status kepemilikan dan penguasaan bangunan. Kedua, kesesuaian perizinan, termasuk memastikan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha pariwisata memiliki perizinan yang sah dan sesuai dengan ketentuan tata ruang. Ketiga, penataan kawasan pariwisata agar pembangunan yang tidak sesuai ketentuan dapat ditertibkan. “Penataan ini penting agar tata kelola pariwisata berjalan tertib, adil dan tidak merugikan kepentingan masyarakat setempat,” kata Lalu Syukri.
Lalu Syukri menilai kawasan pesisir selatan Lombok Tengah merupakan salah satu kawasan pariwisata yang menjadi ikon daerah dan telah dikenal hingga mancanegara.
Karena itu, menurutnya, pembangunan di kawasan tersebut harus dilakukan secara tertib, transparan dan berkelanjutan sehingga masyarakat setempat juga dapat merasakan manfaat dari perkembangan pariwisata.”Ketertiban perizinan bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menyangkut kewibawaan pengelolaan kawasan dan perlindungan hak-hak masyarakat atas wilayahnya,” tegasnya.
Lalu Syukri juga mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan perizinan fasilitas pariwisata yang sebelumnya pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ia merujuk pada pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, pada Juni 2025 yang, menurutnya, menyampaikan adanya sekitar 200 unit vila dan fasilitas pariwisata lainnya di kawasan lingkar KEK Mandalika yang berdasarkan pendataan tim dinas terkait ditemukan beroperasi tanpa memiliki izin.
Atas informasi tersebut, Lalu Syukri mempertanyakan sejauh mana perkembangan verifikasi dan penertiban yang telah dilakukan pemerintah daerah sejak data tersebut disampaikan.”Sejauh mana perkembangan tindak lanjut, verifikasi serta upaya penertiban yang telah dilakukan pemerintah daerah sejak pengungkapan data tersebut hingga saat ini?” tanyanya.
Ia juga mempertanyakan apakah pendataan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penertiban di lapangan.”Apakah data itu sekadar diumumkan lalu dibiarkan begitu saja? Mengapa sampai kini masih ada dugaan ketidaktertiban perizinan di kawasan-kawasan unggulan seperti Mawun dan Gerupuk?” ujarnya.
Lalu Syukri berharap Pemkab Lombok Tengah segera melakukan pemeriksaan langsung dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat.”Kami berharap pemerintah daerah segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan melihat perubahan nyata, bukan sekadar pengumuman yang tidak berujung pada penyelesaian,” pungkasnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan