SHOPPING CART

close

SPPG Kajangan Kopang Lombok Tengah Disegel Warga, BGN Diminta Tutup Permanen Dan Tak Berikan Izin Baru ke Depot Rintan Catering

SPPG Kajangan Kopang Rembiga Lombok Tengah Disegel Warga
Kondisi SPPG Kajangan Kopang Rembiga yang berada di Dusun Kopang I, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disegel warga, Senin, (28/9/2026).

SUARALOMBOKNEWS | Warga menyegel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kajangan Kopang Rembiga yang berada di Dusun Kopang I, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu malam, 27 September 2026.

Penyegelan dilakukan warga dengan menggunakan kayu dan bambu. SPPG tersebut berada di bawah naungan Yayasan Depot Rintan Catering.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap aktivitas operasional dapur MBG yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Warga mengeluhkan bau tidak sedap yang berasal dari limbah pengolahan makanan. Limbah tersebut disebut mengalir melalui selokan di depan rumah warga.

Selain persoalan limbah, warga juga mengeluhkan suara bising dari aktivitas SPPG yang disebut berlangsung hingga 24 jam sehingga mengganggu ketenangan dan waktu istirahat masyarakat sekitar.

Warga bahkan menyumbat saluran air yang menjadi jalur aliran limbah agar limbah dapur yang berbau menyengat tidak mengalir ke pekarangan warga maupun mencemari lingkungan dan sungai.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kajian dan Advokasi Sosial Transparansi Anggaran (Kasta) NTB DPD Lombok Tengah turun langsung menemui warga dan mendatangi SPPG Kajangan Kopang Rembiga pada Senin, 28 September 2026.

Kedatangan Kasta NTB dipimpin Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Khairul Fikri. Namun, menurut Fikri, saat pihaknya mendatangi lokasi, tidak ada pihak yang bertanggung jawab di SPPG yang menemui mereka.

Fikri menilai keberadaan SPPG tersebut perlu dievaluasi karena berada di tengah kawasan permukiman warga.”SPPG Kajangan Kopang Rembiga ini sangat tidak layak. Lokasinya berada di pemukiman padat. Warga sangat terganggu dan tidak nyaman dengan bau limbah yang menyengat serta suara bising,” kata Fikri.

Fikri juga menyoroti bangunan yang digunakan sebagai dapur MBG. Menurutnya, bangunan tersebut bukan merupakan bangunan baru yang secara khusus dibangun sebagai dapur SPPG, melainkan rumah warga yang disekat menjadi beberapa bagian untuk digunakan sebagai dapur.

Selain persoalan lingkungan dan lokasi, Kasta NTB juga mempertanyakan legalitas operasional SPPG Kajangan Kopang Rembiga.

Fikri menduga SPPG tersebut belum memiliki nomor register yang seharusnya tercantum pada identitas atau papan informasi SPPG.”Kami menduga SPPG Kajangan Kopang Rembiga ini ilegal karena tidak ada nomor register. Biasanya semua dapur MBG menampilkan nomor register di plang SPPG, tetapi ini tidak dicantumkan nomor register. Jadi patut kami duga SPPG Kajangan Kopang Rembiga ini ilegal,” ujarnya.

Fikri mengatakan, warga sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap keberadaan dan aktivitas SPPG tersebut. Namun, menurutnya, pengaduan warga belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.”Warga sudah sering mengadu dan mempersoalkan keberadaan serta operasional SPPG Kajangan Kopang Rembiga. Namun tidak pernah mendapat respons dan ditindaklanjuti dengan baik oleh Korwil maupun BGN. Karena merasa tidak ditanggapi, akhirnya warga melakukan penyegelan,” katanya.

Menurut Fikri, setelah dilakukan koordinasi antara Kapolsek dan Camat Kopang dengan pihak mitra SPPG Kajangan Kopang Rembiga, pihak SPPG kemudian menghentikan operasionalnya.”Informasinya hasil koordinasi itu pihak SPPG melakukan suspend mandiri. Jadi operasional dihentikan,” jelasnya.

Fikri menegaskan, penghentian operasional tersebut menurutnya harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan SPPG, terutama karena lokasinya berada di kawasan permukiman.”Kami meminta BGN menutup permanen SPPG Kajangan Kopang Rembiga dan tidak lagi memberikan izin operasional baru kepada Yayasan Depot Rintan Catering. Jangan diberikan izin lagi, tutup permanen dan evaluasi yayasannya,” tegas Fikri.

Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan operasional SPPG, termasuk Kepala SPPI, Korwil dan Korcam.

Sementara itu, pihak Mitra SPPG Yayasan Depot Rintan Catering, Hj. Karni, ditemui SuaraLombokNews.com usai mengikuti pertemuan dengan Kapolsek dan Camat Kopang di Kantor Camat Kopang.

Saat ditanya mengenai SPPG yang disegel warga, Hj. Karni hanya menjawab singkat.”Sedang ditunggu, nanti lain kali,” jawabnya.

Sementara itu, Kepala SPPI Kajangan Kopang Rembiga, Lalu Roby Gunawan, yang dihubungi SuaraLombokNews.com melalui pesan WhatsApp terkait sikap pihak SPPG terhadap penyegelan warga serta pengelolaan operasional SPPG, meminta waktu untuk beristirahat.”Ijin bang, tyang istirahat dulu gih ampuree. Tadi malam sampai jam 4 pagi kami di SPPG, belum lagi jam 7 pendistribusian,” tulis Roby melalui pesan WhatsApp.

Ketika kembali dikonfirmasi mengenai hasil pertemuan pihak mitra dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kopang di Kantor Camat Kopang serta persoalan tidak tercantumnya nomor register SPPG, Roby belum memberikan jawaban. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “SPPG Kajangan Kopang Lombok Tengah Disegel Warga, BGN Diminta Tutup Permanen Dan Tak Berikan Izin Baru ke Depot Rintan Catering”

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2026
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK