Masa Jabatan Tiga Direksi PDAM Lombok Tengah Berakhir, Fakta RI Minta Bupati Jangan Perpanjang, Bentuk Pansel!

SUARALOMBOKNEWS | Masa jabatan tiga Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardia Rinjani Lombok Tengah yang berakhir pada 3 September 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Direksi.
Ketua Harian Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI), H. Fauzan Azima, SH., secara tegas meminta Bupati Lombok Tengah tidak serta-merta memperpanjang masa jabatan tiga Direksi PDAM tersebut.
Fauzan mendorong agar Pemkab Lombok Tengah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk melakukan proses seleksi ulang terhadap jabatan Direksi PDAM.
Menurutnya, pengisian jajaran Direksi perusahaan daerah harus dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan kompetensi, terutama karena PDAM berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.“Dengan berakhirnya masa jabatan tiga Direksi PDAM Tirta Ardia Rinjani Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah diminta untuk tidak memperpanjang kembali jabatan Direksi. Melainkan melakukan seleksi melalui pembentukan Pansel,” kata Fauzan, Rabu, (2/9/2026).
Soroti Kinerja Dirut.
Fauzan juga memberikan sorotan terhadap kinerja jajaran Direksi selama menjalankan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Ia menilai ketiga Direksi, khususnya Direktur Utama, belum mampu menjalankan PDAM secara maksimal dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagai pelanggan.“Ketiga direksi, khususnya Dirut PDAM, gagal menjalankan usaha milik Pemkab Lombok Tengah dan tidak mampu memberikan layanan yang baik kepada pelanggan PDAM,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, kata Fauzan, menjadi alasan pihaknya mendorong adanya proses seleksi ulang. Menurutnya, berakhirnya masa jabatan Direksi merupakan kesempatan bagi Pemkab Lombok Tengah untuk mencari figur baru yang memiliki kemampuan manajerial, profesionalisme dan komitmen meningkatkan pelayanan publik.
Diminta Jangan Sekadar Perpanjang Jabatan.
Fakta RI meminta Bupati Lombok Tengah tidak hanya mempertimbangkan aspek keberlanjutan jabatan, tetapi juga mengevaluasi capaian Direksi selama periode kepemimpinannya.
Fauzan menegaskan, PDAM bukan sekadar badan usaha milik pemerintah daerah, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.“Untuk itu jajaran Direksi harus dipilih ulang melalui proses seleksi,” tegasnya.
Ia berharap proses seleksi nantinya dilakukan secara terbuka dan melibatkan Pansel yang memiliki kapasitas serta independensi, sehingga calon Direksi yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan untuk membenahi tata kelola perusahaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak Direksi PDAM Tirta Ardia Rinjani Lombok Tengah terkait penilaian dan desakan yang disampaikan Ketua Fakta RI tersebut. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan