SHOPPING CART

close

Kesehatan Warga Terganggu, Jalan Rusak, Dua Lembaga Gabungan Ancam Tutup Paksa Tambang Galian C Diduga Ilegal di Lombok Tengah

Alarm NTB dan PP Lombok Tengah Ancam Tutup Tambang Galian C Diduga Ilegal
Salah satu lokasi Aktivitas Tambang Galian C diduga Ilegal di Kabupaten Lombok Tengah, NTB. (sumber foto : Ketua PP Lombok Tengah, Lalu Welly)

SUARALOMBOKNEWS | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB) bersama Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lombok Tengah mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB serta aparat penegak hukum segera menindak aktivitas tambang Galian C yang mereka duga ilegal di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, dan Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Desakan tersebut disampaikan setelah kedua lembaga tersebut mendengar secara langsung keluhan masyarakat di sejumlah desa yang terdampak aktivitas penambangan.

Menurut mereka, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain persoalan perizinan, aktivitas tambang juga disebut berdampak terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Ketua PP Lombok Tengah, Lalu Welly, mengatakan pihaknya menerima puluhan laporan dari masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan aktivitas tambang tersebut.“Kami menerima puluhan laporan warga. Sumur warga kering, anak-anak batuk dan sering mengalami gangguan pernafasan karena debu, dan jalan rusak. Ini bentuk perampasan ruang hidup,” kata Lalu Welly saat bersama Ketua ALARM-NTB Lalu Hizzi, Minggu, (30/8/2026).

Lalu Welly  juga menyebut kendaraan pengangkut material tambang beroperasi dalam waktu yang panjang sehingga dikhawatirkan semakin memperparah kerusakan jalan desa serta menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Ketua ALARM-NTB, Lalu Hizzi meminta pemerintah daerah, Dinas ESDM Provinsi NTB dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Lalu Hizzi juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.“Negara harus hadir dalam persoalan ini. Kami sudah mengantongi bukti foto, video dan titik koordinat. Kami meminta ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat segera berkoordinasi dengan aparat untuk menutup aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut,” tegasnya.

ALARM-NTB dan PP Lombok Tengah menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, meminta lokasi tambang yang mereka duga ilegal tersebut ditutup dalam waktu 7 x 24 jam.

Kedua, meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pengelola tambang serta memproses secara hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Ketiga, meminta adanya rehabilitasi lingkungan serta penyelesaian dampak yang dialami masyarakat, termasuk tuntutan ganti rugi apabila terbukti terdapat kerugian akibat aktivitas pertambangan.

Kedua lembaga tersebut menegaskan telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi dan informasi lapangan sebagai bahan laporan kepada pihak berwenang.

Mereka memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk mengambil tindakan. Jika tidak ada langkah konkret, ALARM-NTB bersama PP Lombok Tengah menyatakan akan melakukan aksi lebih lanjut.

Bahkan, kedua lembaga tersebut mengancam akan menutup secara paksa wilayah tambang yang mereka duga ilegal bersama masyarakat.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi NTB maupun pihak pengelola tambang terkait tudingan tidak memiliki izin, dampak lingkungan, maupun tuntutan yang disampaikan ALARM-NTB dan PP Lombok Tengah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola tambang maupun instansi terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. [SLNews – Rul]

Tags:

0 thoughts on “Kesehatan Warga Terganggu, Jalan Rusak, Dua Lembaga Gabungan Ancam Tutup Paksa Tambang Galian C Diduga Ilegal di Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2026
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK