Waduh..! Di Tahun dan di Objek Yang Sama, Bapenda Lombok Tengah Terbitkan Dua SPPT PBB P2 Dengan Nilai Berbeda

SUARALOMBOKNEWS | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam tahun yang sama untuk objek pajak yang sama, namun dengan nominal ketetapan yang berbeda.
Kondisi tersebut salah satunya terjadi di Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Perbedaan ketetapan tersebut menimbulkan pertanyaan dari wajib pajak, terutama terkait dasar penerbitan SPPT kedua dan mekanisme pembayaran apabila wajib pajak telah membayar berdasarkan ketetapan sebelumnya.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena perubahan nilai ketetapan PBB-P2 dikaitkan dengan perubahan atau pembaruan data objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Bapenda Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu ketika dikonfirmasi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis, (13/8/2026), mengenai apakah perubahan atau penetapan NJOP dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, meminta wajib pajak yang ingin mendapatkan penjelasan teknis untuk datang langsung ke kantor Bapenda Lombok Tengah.“Bagi masyarakat yang ingin menanyakan terkait SPPT bisa ke kantor Bapenda, nanti akan kami jelaskan secara teknis,” ujarnya.
Ditanya mengenai adanya dua ketetapan dalam satu tahun dengan nominal berbeda dan apakah kondisi tersebut berarti wajib pajak membayar PBB-P2 dua kali, Baiq Aluh menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan pembayaran double.“Bukan bayar double,” jawabnya.
Baiq Aluh juga menjelaskan bahwa apabila terdapat dua ketetapan, maka ketetapan yang digunakan adalah ketetapan kedua setelah dilakukan perbaikan data dalam sistem.“Yang kedua, setelah diperbaiki data di sistem,” katanya.
Sementara ketika ditanya mengenai status ketetapan pertama, apakah telah ditarik berdasarkan keputusan Kepala Bapenda atau melalui SK Bupati, Baiq Aluh menyebut pencabutan atau penarikan ketetapan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Bapenda.“SK Kaban,” jawabnya.
Persoalan kemudian muncul apabila wajib pajak telah terlanjur melakukan pembayaran berdasarkan ketetapan pertama, kemudian kembali melakukan pembayaran berdasarkan ketetapan kedua.
Menanggapi hal tersebut, Baiq Aluh meminta wajib pajak datang langsung ke kantor Bapenda Lombok Tengah untuk mendapatkan penjelasan dan melakukan konfirmasi terhadap pembayaran pajaknya.“Silakan datang ke kantor, nanti kami jelaskan. Kalau ada yang lebih akan dikembalikan. Kami persilakan wajib pajak untuk konfirmasi terkait pembayaran pajaknya,”ujarnya.
Dengan adanya perbedaan ketetapan dalam satu tahun tersebut, wajib pajak diharapkan memperoleh kepastian mengenai ketetapan PBB-P2 yang sah, dasar perubahan data, serta mekanisme apabila terdapat kelebihan pembayaran.
Bapenda juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur penerbitan dan perubahan SPPT agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang menerima lebih dari satu ketetapan PBB-P2 untuk objek pajak yang sama. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan