Rp. 3,1 Miliar Hasil Rampasan Kejari Lombok Tengah Dari Koruptor Disetor ke Kas Negara

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) berhasil menyetorkan uang senilai lebih dari Rp. 3,1 miliar ke kas negara, pada Rabu (17/6/2026).
Dana yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini merupakan hasil nyata dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara, baik melalui lelang aset maupun eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap tiga terpidana kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari menegaskan, bahwa paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi sekadar berfokus pada pidana badan bagi pelaku, melainkan harus sejalan dengan perburuan dan pemulihan aset secara maksimal.”Langkah penyetoran senilai total Rp. 3.113.714.144,19 ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset. Kami memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dengan mengejar, merampas, dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara,” ucapnya
Didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto, Putri merincikan, dana pemulihan aset yang terbilang fantastis tersebut dikumpulkan dari eksekusi tiga perkara korupsi yang berbeda di wilayah hukum NTB.
Pertama, pemulihan aset dari kasus korupsi Pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008-2010 atas nama terpidana Ir. Nyoman Suwarjana.
Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah berhasil melelang aset terpidana berupa sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563 yang berlokasi di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali. Aset strategis tersebut laku terjual dengan harga Rp 2.660.084.000 dan langsung disetorkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Kedua, eksekusi pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Dinas PUPR NTB Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026, jaksa eksekutor mengeksekusi uang pengembalian dari terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp 333.598.997.
Ketiga, pelunasan uang pengganti dalam perkara korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya Tahun Anggaran 2017–2020. Dari total kerugian negara Rp 1,76 miliar yang dibebankan kepada terpidana dr. Muzakir Langkir, proses pemulihan aset berhasil mengeksekusi sisa kekurangan pembayaran yang telah dilunasi sebesar Rp 120.031.147.
Lebih lanjut, Kajari memastikan bahwa instrumen penelusuran dan pemulihan aset akan terus menjadi ujung tombak dalam setiap penanganan perkara tindak pidana khusus.”Penyetoran pemulihan aset ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya,” ujar Dr. Putri Ayu. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan