SHOPPING CART

close

Wow..! Bangunan Puskesmas Batu Jangkih di Lombok Tengah Yang Anggarannya di Korupsi Kondisinya Miring dan Rawan Roboh

Hakim Tipikor PN Mataram Gelar Sidang Lapangan di Proyek Puskesmas Batu Jangkih
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram bersama Kejari Lombok Tengah saat melaksanakan sidang lapangan dengan menghadirkan tiga orang terdakwa di lokasi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih di Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, NTB, pada Selasa (12/5/2026).

SUARALOMBOKNEWS | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggelar sidang lapangan di lokasi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih di Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, pada Selasa (12/5/2026).

Peninjauan ini menyingkap realitas muram dari proyek pelayanan dasar kesehatan yang dikorupsi. Bangunan yang seharusnya bisa difungsikan secara maksimal untuk melayani kesehatan masyarakat, kini kondisinya sangat memprihatinkan. Struktur fisiknya tampak miring dan tanahnya mengalami penurunan. Sidang lapangan yang dipimpin oleh Hakim Anggota 2 Pengadilan Tipikor Mataram, Djoko Sopriyono, ini menjadi langkah krusial bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencocokkan fakta fisik bangunan dengan dakwaan perkara. Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni A, L, dan E, turut dihadirkan dalam peninjauan yang berlangsung aman yang dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 Wita.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa kondisi fasilitas kesehatan Tahun Anggaran 2021 tersebut berdasarkan alat bukti menyalahi spesifikasi teknis sehingga sangat membahayakan jika difungsikan.”Bangunan ini rawan roboh, itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur. Melalui pemeriksaan ini, Jaksa membuktikan isi dakwaan secara langsung. Akibat niat jahat (mens rea) tersebut, dampaknya adalah penderitaan masyarakat yang kehilangan hak atas layanan kesehatan mereka,” tegas Dimas di lokasi proyek Puskesmas Batu Jangkih.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini mencapai Rp1.038.227.522. Di tengah berjalannya proses hukum, salah satu terdakwa berinisial A diketahui telah menunjukkan itikad dengan menitipkan uang pengganti sebesar Rp. 300 juta. Persidangan kasus ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Fokus Perbaikan Sistem, Hentikan “Pengkondisian” Proyek

Korupsi di sektor pelayanan dasar memantik keprihatinan yang mendalam dari pihak kejaksaan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, memberikan sorotan tajam terhadap tata kelola anggaran. 

Alfa memperingatkan agar kasus Puskesmas Batu Jangkih menjadi pelajaran sekaligus momentum perbaikan, bukan sekadar ajang menghukum orang.”Penegakan hukum ini bukan semata-mata mencari berapa banyak tersangka yang bisa dijerat, melainkan fokus pada perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang. Kami tidak ingin ada lagi korupsi dalam pembangunan fisik Puskesmas atau fasilitas lainnya,” ucapnya

Secara khusus, Alfa memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah untuk menghentikan praktik kotor sejak dini.”Berhentilah mulai sekarang terkait dengan praktik pengkondisian-pengkondisian proyek. Zaman sudah berubah dan sangat terbuka. Mari kita sama-sama meluruskan niat dalam bekerja, demi mendukung terwujudnya visi Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo,” tegasnya.

Pendampingan Bukan untuk “Bemper” Koruptor

Sebagai bentuk pengawalan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi (Poin Ke-7), Kejari Lombok Tengah mendorong perbaikan tata kelola birokrasi dari hulu hingga hilir.

Alfa mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk merapikan proses, mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serah terima, hingga pencatatan inventaris dan penghapusan aset.”Kami di Kejaksaan siap membuka dan membedah apa saja titik-titik rawannya sebagai upaya pencegahan. Kami memiliki Bidang Intelijen yang siap memberikan peningkatan pemahaman hukum, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan hukum. Namun ingat, pendampingan ini bukan untuk dijadikan bemper (pelindung) atas penyimpangan, melainkan murni upaya pencegahan. Tujuannya adalah perbaikan tata kelola,” tegasnya

Ancaman Perampasan Aset Tak Cukup Hanya “Pasang Badan”

Di samping upaya preventif, Kejaksaan juga mengirimkan pesan tegas terkait penindakan represif. Alfa memastikan bahwa kejahatan korupsi akan ditindak hingga ke akar hartanya demi memulihkan kerugian masyarakat, yang hak atas kesehatannya (Asta Cita Poin Ke-4) telah dirampas.”Bagi para koruptor, kami pastikan akan memiskinkan Anda. Kami akan melakukan perampasan aset apabila tersangka yang terbukti korupsi tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara. Uang tersebut harus ditarik dan kembali kepada rakyat!” seru Alfa.

Alfa menutup pernyataannya dengan peringatan tegas bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang kerap meremehkan hukum.”Jangan berpikir bisa sekadar ‘pasang badan’ masuk penjara, lalu masalah selesai sementara uang negara hilang. Kami kejar asetnya. Ini harus menjadi contoh dan efek jera yang nyata bagi siapapun yang berniat merampok uang rakyat,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Wow..! Bangunan Puskesmas Batu Jangkih di Lombok Tengah Yang Anggarannya di Korupsi Kondisinya Miring dan Rawan Roboh

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2026
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK