Berebut Ombak Dengan WNA Brazil Saat Surfing, Guide Asal Selong Belanak Lombok Tengah Aniaya WNA Asal Amerika

SUARALOMBOKNEWS | Seorang Guide atau pemandu Surfing berinisial LFA, 26 tahun, ditangkap personil Polsek Praya Barat, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Guide Surfing asal Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah itu ditangkap Polisi karena diduga terlibat tindak penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial ED yang terjadi di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Minggu (19/10/2025) malam.
Penangkapan Guide Surfing itu dibenarkan oleh Kapolsek Praya Barat, AKP. I Made Sugiarta,S.H., Mi.Kom.” Benar telah terjadi penganiayaan terhadap salah seorang WNA asal Amerika, satu pelaku sudah kita amankan,” kata AKP. I Made Sugiarta, Senin (20/10/2025).
Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang menimpa WNA asal Amerika itu kata AKP. I Made Sugiarta, berawal dari kesalahpahaman antara seorang WNA asal Brazil berinisial M, 34 tahun dengan terduga Pelaku LFA. Insiden bermula saat keduanya terlibat perselisihan ketika keduanya berebut ombak saat melakukan aktivitas Surfing.”Perselisihan tersebut sempat dimediasi, namun tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi. Lalu pelaku bersama sejumlah temannya kemudian berkumpul di simpang empat Desa Selong Belanak. Mereka menunggu saudara M, WNA asal Brazil yang diketahui masih berada di sekitar lokasi. Namun, pelaku bersama temannya salah sasaran dan justru mengejar dua orang WNA lain yang melintas menggunakan sepeda motor. Dan pelaku bersama temannya mengejar korban hingga ke area Pandan Villas, korban kemudian dianiaya oleh pelaku bersama temannya menggunakan tangan kosong serta balok kayu hingga korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan jari,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu korban sedang menjalani perawatan oleh pihak medis. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan