RTH Pasar Renteng Lombok Tengah Jadi Lokasi Rona Rona, Hasilnya Diduga Masuk Kantong Pribadi dan Mengalir Ke Kelurahan

SUARALOMBOKNEWS | Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pasar Renteng di Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), disewakan dengan skema kerjasama ke pihak penyelenggara hiburan Rona – Rona oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas), Kelurahan Renteng selama satu bulan.
Dihubungi suaralomboknews.com melalui WhatsApp (WA), Sabtu, (16/8/2025), Ketua Pokmas yang juga Ketua Forum Kepala Lingkungan (Kaling) Kelurahan Renteng, Janim mengatakan, RTH Pasar Renteng bukan disewakan melainkan dikerjasamakan dengan pihak Rona rona dengan nilai kerjasama Rp. 12 juta selama satu bulan.” Nilai kerjasamanya ada 12 juta, dibuat untuk satu bulan, tapi dia (pihak Rona Rona) bilang paling lama disana 17 hari,” katanya
Ditanya terkait dengan penggunaan uang kerjasama dengan pihak penyelenggara hiburan Rona Rona senilai Rp. 12 juta itu, Janim mengungkapkan, uang hasil kerjasama penggunaan RTH Pasar Renteng dengan pihak penyelenggara Hiburan Rona Rona menjadi Kas Pokmas dan dibagi – bagi kepada 8 Kaling, termasuk kepada Karang Taruna dan kepada Pemerintah Kelurahan Renteng untuk mendukung pelaksanaan perayaan HUT ke-80 RI Tahun 2025 Tingkat Kelurahan.”Dananya ke Kas Pokmas dan kebetulan pihak kelurahan sudah buat acara kita suport 2 juta untuk mengadakan badminton, jalan sehat dan lainnya. Kita juga kasih teman – teman lelah juga berjuang seperti 8 kaling itu, termasuk karang taruna dan BKK, bisa dikasih 400 ratus dan 500 ratus, dan lagi kita gotong royong kemarin habiskan 1,5 juta, kita belikan alat pemotong rumput,”ungkapnya
Untuk izin keramaian, lanjut Janim, diurus langsung oleh pihak penyelenggara hiburan Rona Rona ke Polsek Praya dan Polres Lombok Tengah.” Untuk izin keramaian langsung diurus oleh pihak rona rona ke Polsek maupun ke Polres,” ucapnya
Sebelumnya Janim menceritakan, dirinya bersama Kaling se Kelurahan Renteng berinisiatif untuk menata dan merawat RTH Pasar Renteng dengan menggelontorkan dana pribadinya.”Jadi awalnya dulu RTH itu terlihat seperti hutan, jadi kita bersurat ke Kepala UPT dulu, setelah ke Kepala UPT kita diarahkan ke Perindag, setelah itu kerjakan sudah kata Perindag dan Kepala UPT, saya kerjakan , dan satu bulan lebih kita gotong royong dan itu pakai uang sendiri untuk gotong royong, upah teman teman, untuk beli rokok dan lainnya, tanpa ada proposal, tidak ada apa apa dari pemerintah. Dan hanya saya yang berani keluarkan uang untuk belanja teman dan untuk beli alat – alat untuk Gotong Royong, dan dalam jangka satu tahun lebih terlihat bersih, minta ke pemerintah ke Perkim untuk dinyalakan lampu saja tidak dikasih, jadi beli kabel dan kepala lampu sendiri segala galanya, setelah itu kita undang Bupati untuk peresmian,” ujarnya.
Sementara itu, dihubungi suaralomboknews.com melalui WA, Sabtu, (16/8/2025), Lurah Renteng, Jumanim mengaku tidak tahu menahu terkait dengan sewa menyewa atau kerjasama RTH Pasar Renteng menjadi lokasi Rona Rona.” Kelurahan tidak tahu apa – apa dan tidak dilibatkan, karena RTH itu dikelola oleh Pokmas. Dan Kelurahan hanya membuatkan surat pengantar izin keramaian saja, itupun pak Seklur yang buatkan. Kelurahan juga tidak tahu berapa nilai sewanya. Saya juga pernah dipanggil Pol PP tapi saya utus pak Seklur (Sekretaris Lurah),” pungkasnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan