Jual Sabu, Pria 51 Tahun di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

LOMBOK TENGAH | Pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial I, 51 Tahun, warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria paruh baya itu ditangkap Polisi di rumahnya di Desa Semoyang, pada Senin, (1/4/2024).
Penangkapan Pengedar Sabu asal Desa Semoyang tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu. Naufal Tri Nugraha, S.TrK., SIK, Kamis, (4/4/2024).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang haram jenis Sabu seberat 7,37 gram yang dibungkus kedalam 13 plastik klip transparan, dua unit hp (handphone) kecil warna hitam dan putih, satu buah alat hisap (bong) dan uang tunai Rp. 320.000. “ Kami mengamankan 13 bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 7,37 gram,” ungkap Iptu Naufal.
Iptu Naufal juga mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar Sabu berawal dari Informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran Sabu. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses lebih lanjut. “Untuk terduga kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 34/2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Naufal. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan