Diduga Tak Searah di Pileg 2024, Kades di Lombok Tengah Pecat Kader Posyandu

LOMBOK TENGAH | Sekitar sembilan orang Kader Posyandu di Desa Tampak Siring, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Tampak Siring, Syaiful Fahmi.
Diduga, pemecatan para Kader Posyandu, karena tidak searah dengan Kades Tampak Siring saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.” Ada 9 orang Kader Posyandu diberhentikan secara sepihak. Informasi yang kami didengar, pemecatan Kader Posyandu karena tidak searah dengan Kades saat Pileg. Teman – teman Kader Posyandu diarahkan kesalah satu Caleg PKS. Semestinya menurut saya teman-teman Perangkat Desa yang ikut berpolitik itu yang dipecat, kok malah yang memilih calon lain itu yang dipecat. Dan ini yang ingin kami klarifikasi besok (Selasa,26/3), saat hearing bersama teman – teman Kader Posyandu ke Kades Tampak Siring,” ungkap Korlap Aksi Hearing Kader Posyandu dan Guru Paud, Akmaluddin, Senin, (25/3/2024).
Menurut Akmaluddin, para Kader Posyandu di Desa Tampak Siring telah melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.” Saya rasa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh teman-teman Kader Posyandu. Bahkan teman-teman kader posyandu merasa keberatan, tidak pernah melakukan kesalahan kok tiba – tiba dipecat secara sepihak,” ucapnya
Selain akan mengklarifikasi terkait dengan pemecatan sepihak Kader Posyandu, Akmaluddin juga akan mempertanyakan terkait dengan kabar yang beredar di tengah – tengah masyarakat Desa Tampak Siring, soal penghapusan Insentif para Guru PAUD.” Besok Guru PAUD juga akan ikut Hearing ke Kantor Desa, ingin mempertanyakan terkait dengan informasi yang beredar bahwa tidak ada Insentif dan akan ada pemangkasan Insentif Guru PAUD,” sebutnya.
Dihubungi suaralomboknews.com via panggilan WhatsApp (WA), Senin, (25/3/2024), Kades Tampak Siring, Syaiful Fahmi menjelaskan, bahwa Kader Posyandu tidak dipecat, melainkan diganti dengan warga setempat, dengan beberapa alasan, seperti ada yang suami – istri jadi Kader Posyandu, karena faktor usia, ada yang sudah menikah keluar Desa termasuk karena ada usulan dan masukan dari masyarakat.” Tidak dipecat, tetapi diganti dengan warga setempat, karena ada yang suami – istri jadi Kader Posyandu, karena sudah tua, karena sudah menikah keluar Desa dan ada masukan dari masyarakat,” jelasnya
Syaiful membantah, pergantian Kader Posyandu karena tidak searah saat Pileg 2024.” Mana ada, Kades tidak boleh mengarahkan, dan saya tidak pernah menekan apalagi mengarahkan untuk memilih Caleg tertentu. Silahkan apa buktinya saya mengarahkan. Dan itu hanya persepsi mereka saja, mungkin mereka (Kader Posyandu) benar membawa caleg lain,” bantahnya
Terkait dengan penghapusan Insentif Guru PAUD, Syaiful menegaskan, sesuai dengan arahan dan hasil evaluasi APBDes dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, bahwa Pemdes tidak diperbolehkan untuk menganggarkan Insentif Guru PAUD.” Arahan dari DPMD tidak ada insentif Guru PAUD, kecuali untuk PAUD milik Desa baru boleh, sedangkan yang ada saat ini rata – rata Guru PAUD punya yayasan,” ujarnya. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan