SMAN 1 Batukliang Jamin Siswi Korban Pemerkosaan Tak Dibully

LOMBOK TENGAH | Kepala SMA Negeri 1 Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Sahdan membantah telah menolak salah seorang siswi SMAN 1 Batukliang yang menjadi korban pemerkosaan masuk sekolah. “ Kami tidak pernah menolak dan tidak ada alasan kami untuk menolak. Sekolah hanya mengkhawatirkan kondisi psikologis yang bersangkutan saja,” bantah Lalu Sahdan, Kamis, (27/10/2022).
Sekolah melalui Wali Kelas siswi korban pemerkosaan kata Lalu Sahdan, hanya memberikan saran kepada Wali Siswa demi kebaikan siswi korban pemerkosaan tersebut. “ Saat bertemu dengan Wali Siswi, Sekolah hanya memberikan saran, dan setelah ada keputusan dari Wali Siswi, yang bersangkutan tetap sekolah di SMAN 1 Batukliang. Jadi tolong dipertegas, kami tidak pernah menolak siswa masuk sekolah, melainkan kami hanya menyampaikan kekhawatiran sekolah kepada wali siswi, jangan sampai anak kita dibully,” katanya
Pasca musibah pemerkosaan, lebih dari dua minggu korban tidak masuk sekolah, dan korban kembali masuk sekolah pada Kamis, (27/10/2022) dengan diantar langsung oleh orang tuanya dan H. M. Fauzan Azima selaku pengacara keluarga ke sekolah.
Lalu Sahdan menjamin siswi korban pemerkosaan mendapat perlakuan yang baik dari sekolah dan teman – temanya serta tidak dibully oleh temanya. “ Sambutan dari teman – temanya sangat baik, dan InsyaAllah yang bersangkutan tidak dibully. Sekolah juga akan memberikan pendampingan dan bimbingan, langkah itu sebagai salah satu cara dan upaya sekolah untuk meredam supaya anak kita tidak dibully,” ucapnya
Saat ini kasus pemerkosaan yang dialami korban ditangani Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Dari 6 pelaku, 5 pelaku telah ditangkap Polisi, dan satu pelaku masih buron.
Pihak sekolah berharap kepada Polres Lombok Tengah untuk melayangkan surat pemberitahuan atau pemanggilan kepada korban terkait dengan penanganan kasus pemerkosaan ke sekolah. “ Anak kita sudah mulai sekolah kembali. Kasusnya masih berjalan di Polres Lombok Tengah, jika anak kita dibutuhkan lagi untuk dimintai keterangan dan lain sebagainya sampai dengan proses persidangan, surat pemberitahuan bisa dikirim ke sekolah, sehingga sekolah bisa mengontrol dan mengatur proses pembelajaran,” pinta Lalu Sahdan. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan