Mahasiswi Asal Lombok Tengah Rela Video Call Sex, Karena Dijanjikan Modal Usaha

LOMBOK TENGAH | Video Call Sex WhatsApp (VCS WA) Mahasiswi inisial EY asal Desa Sukerare, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial Facebook (FB).
Tak terima VCSnya tersebar di dunia jagad maya, korban pun melapor ke Polres Lombok Tengah pada Jumat, (28/10/2022).
Setelah melapor, pada Sabtu, (29/10/2022), didampingi Kusnadi Unying dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Masyarakat (Ampera) NTB, korban EY datang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan selaku Korban dan Pelapor. “Laporan korban sudah kita terima kemarin malam (Jumat), sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, mohon doanya secepatnya akan terungkap,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, Sabtu, (29/10/2022).
Dihadapan penyidik, Korban mengaku mau melakukan VCS pada Minggu malam (23/10/2022) lalu. Korban EY mau dan rela melakukan VCS dengan alasan ingin membantu orang tua karena diimingi-imingi modal usaha oleh terduga pelaku, EY pun kebablasan hingga memenuhi permintaan terduga pelaku untuk buka-bukaan dan menampilkan adegan syur, dan dua potongan video call sex atau VCS berdurasi 3 menit 26 detik dan 3 menit 6 detik itu akhirnya tersebar di media sosial. “ Hasil pemeriksaan sementara, korban diiming-imingi modal usaha, dan saat melakukan itu (VCS) dia (korban) tidak sadar dan dia pada saat itu juga setelah kejadian dia diancam oleh terduga pelaku, kalau tidak dituruti kemauannya VCS akan disebarluaskan. Dan kata korban baru kenal dua hari dengan terduga pelaku penyebar Video,” ungkap Iptu Redho
Terduga pelaku VCS yakni seorang pria asal Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang tinggal di Kabupaten Sumbawa, NTB.
Saat ini terduga pelaku telah ditangkap dan tengah diamankan di Polres Sumbawa. “ Terduga pelaku sudah ditangkap, dan kita sudah berkoordinasi dengan Polres Sumbawa. Saat kejadian merekam dan menyebarluaskan posisi terduga pelaku di Sumbawa, dan nanti kita akan lakukan pendalaman apa motif dan modus terduga pelaku,” ucap Iptu Redho
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).” Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjanjara,” ujar Iptu Redho. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan