Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka, Pasien Napi Nyaris Ditelantarkan

LOMBOK TENGAH | Salah seorang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah, Senimah, warga Dusun Bagek Pituk, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilarikan oleh pihak keluarga dengan dikawal petugas Rutan Praya dari Rutan Praya ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (IGD RSUD) Praya, Lombok Tengah, Kamis, (1/9/2022).
Napi kasus KDRT itu dilarikan ke IGD RSUD Praya karena menderita penyakit Ambeien Kronis dan saat dilarikan ke IGD Napi dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Namun, setibanya di IGD RSUD Praya, Pasien Napi dari Rutan Praya tidak mendapatkan pelayanan dan penanganan yang semestinya dari petugas Medis IGD RSUD Praya. Bahkan Pasien Napi nyaris ditelantarkan.” Sampai di IGD, Pasien tidak dilayani dan keluarga termasuk saya oleh petugas medis hanya disuruh Daftarkan saja, padahal kondisi pasien tidak sadarkan diri, dan penyakit Ambeiennya harus segera ditangani, karena sudah Kronis. Setelah saya ngamuk-ngamuk, baru mau menangani Pasien. Lalu sampai sejauh mana tanggung jawab RSUD, masa gara – gara Direktur RSUD jadi Tersangka, lalu seenaknya melayani Pasien,” kesal Jumasan, Kepala Desa (Kades) Pelambik yang saat itu ikut langsung menggotong Pasien Napi dari Rutan Praya ke IGD RSUD Praya.
Jumasan juga menyayangkan sikap Rutan Praya yang tidak memberikan pelayanan kesehatan kepada Pasien Napi. “ Kemarin malam dia (Napi) mengeluh sakit, lalu saya bersama keluarga datang membesuk. Sampai di Rutan, dia dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu kami bawa ke RSUD Praya. Dan kalau mau Operasi keluarga disuruh menanggung biaya sendiri, atau pakai BPJS,” keluhnya
Semestinya kata Jumasan, biaya perawatan kesehatan Napi ditanggung oleh Negara.
Namun, lanjut Jumasan, meskipun biaya kesehatan Napi tidak ditanggung Negara, dirinya selaku Kades siap menanggung biaya kesehatan Napi yang merupakan warganya tersebut. “ Semestinya biaya kesehatan ditanggung Negara, tetapi tidak apa- apa, keluarga dan saya selaku Kades siap menanggung biaya Operasi,” ujarnya
Terpisah, kepada suaralomboknewss.com via Handphone, Kamis, (1/9/2022), Kepala Rutan Praya, Jumasih menegaskan, Rutan Praya tetap mengutamakan pelayanan kesehatan kepada Napi.
Namun, karena minim dan terbatasnya anggaran pelayanan kesehatan untuk Napi, membuat pihaknya tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada Napi secara Maksimal. “ Kami tidak pernah meminta apalagi memaksa keluarga Napi untuk menanggung biaya kesehatan. Kami hanya menyarankan, jika keluarga Napi ingin tindakan operasi segera, harus ada BPJS atau kartu Jaminan Kesehatan lainnya. Sebab anggaran kesehatan yang ada di Rutan Praya hanya Rp 45 ribu per Napi per tahun,” ucapnya
Dari laporan yang ia diterima, Napi Rutan Praya yang tengah menjalani perawatan kesehatan di RSUD Praya tidak mendapatkan tindakan Operasi. “ Laporan dari pihak Medis, yang bersangkutan (Napi) tidak jadi di Operasi dan selain Ambeien yang bersangkutan juga ada persoalan Psikis,” ujar Jumasih.
Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Rabu, (24/8/2022) lalu.
Selain dr Langkir, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga menetapkan Bendahara BLUD RSUD Praya Baiq Prayatning Diah Astianini dan PPK RSUD Praya Adi Sasmita.
Saat ini dr Langkir dan PPK RSUD Praya mendekam di balik jeruji tahan isolasi Rutan Praya dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan