Dugaan Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak, Pengakuan Kalak BPBD Lombok Tengah Tak Sesuai Fakta

LOMBOK TENGAH | Kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang didalami oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak sepanjang 1 kilometer yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB tahun 2017 dengan anggaran mencapai Rp 3 miliar tersebut, kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan.
Proyek jalan tersebut ambruk dan atas dasar itulah kemudian Jaksa mendalami kasus tersebut dan menemukan beberapa indikasi Korupsi.
Dan proyek jalan tersebut mengalami kerusakan parah, akibat Longsor yang terjadi pada Agustus 2021 lalu.
Dari informasi yang dihimpun suaralomboknews.com, kasus dugaan korupsi pada proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak tersebut, diduga mendapat dana belanja tidak langsung (BTT) Tahun 2021 untuk penanganan longsor dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Tengah.
Dihubungi suaralomboknews.com via Handphone, Sabtu, (6/8/2022), Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lombok Tengah, H. Ridwan Ma’ruf, tidak mengetahui ada proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak.
Ridwan juga menegaskan, selama dirinya menjabat Kalak BPBD Lombok Tengah dari tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan saat ini, BPBD tidak pernah menangani pengerjaan fisik.
Ridwan juga membantah, pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penanganan darurat banjir tahun 2021. “Tidak tau ada proyek apa di sana (TWA Gunung Tunak). Tidak pernah ada pengerjaan di Gunung Tunak, sepanjang saya di BPBD tidak pernah ada. Tidak pernah juga ada penanganan tahun 2021 di sana. Apa lagi SK, saya tidak pernah menerbitkan SK apa apa. Tidak pernah ada pengerjaan fisik dimana mana selama tahun 2021,” bantahnya.
“Saya tidak tahu kalau Jaksa sedang menangani proyek jalan Gunung Tunak. Silahkan boleh dicek dananya dari mana, penanganannya siapa yang kerjakan. Illahi ta’ala saya tidak tau di Gunung Tuna, termasuk di Awang tidak ada pengerjaan fisik setahu saya. Endak pernah ada SK, kalaupun ada SK yang diterbitkan sama orang secara diam – diam Wallahualam Bissawab , tapi kalau dari saya sepanjang saya di situ (BPBD) tidak pernah menerbitkan apa apa. Kalau ada orang yang buat diam – diam bisa jadi, tetapi sepanjang saya di situ (BPBD) tidak pernah menerbitkan SK apa – apa. Saya masuk di BPBD dilantik pada tanggal 26 Juli 2021, makanya saya tidak pernah menerbitkan SK apa -apa,” bantah Ridwan.
Ridwan kembali menegaskan, dirinya berani bersumpah mati dan meminum air Makam Nyatoq, bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan SK Penanganan Banjir di proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak. “Saya bersumpah mati, bersumpah minum air makam Nyatoq. Biayanya juga dari mana, bisa dicek di BTT kita.
Selama saya disitu (BPBD) tidak pernah ada pengerjaan fisik kecuali di pemoles, itu yang saya tau. Logikanya menurut saya Banjir 2017, penanganan 2021 sangat tidak masuk akal,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran suaralomboknews.com, pernyataan H. Ridwan Ma’ruf terkait dengan dirinya mulai menjabat Kalak BPBD Lombok Tengah dari tanggal 26 Juli 2021, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Nomor : 800/PMD.02.5/BKPP yang ditetapkan di Praya pada tanggal, 4 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah saat itu H. Moh. Suhaili FT.
Dalam Surat Perintah Plt tersebut diterangkan bahwa Surat Tugas Plt terhitung mulai tanggal, 4 Januari 2021, disamping jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah H. Ridwan Ma’ruf juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Lombok Tengah sampai dengan diangkatnya Pejabat Kepala BPBD Lombok Tengah yang Definitif.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra yang dihubungi suaralomboknews.com, pada Senin, (8/8/2022) via WhatsApp (WA), terkait dengan SK Penanganan Bencana Banjir yang diterbitkan BPBD Lombok Tengah dan berapa saksi yang telah diperiksa terkait penanganan proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak menyampaikan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait dengan kekurangan volume pengerjaan proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak bersama Auditor. “Kita masih dalami terkait kekurangan volume pekerjaan bersama dengan auditor. Nanti kalau ada perkembangan saya sampaikan ke teman – teman,” jawabnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan