Tak Terima Sikap BWS, PP Akan Bergerak Bela Emak Emak dan Minta Gubernur dan Kapolda NTB Bersikap

LOMBOK TENGAH | Ketua Pemuda Pancasila (PP) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Samsul Qomar meminta kepada Gubernur NTB dan Kapolda NTB untuk bersikap terhadap sikap Balai Wilayah Sungai (BWS) I NTB yang melaporkan Wanita pelempar bangkai ikan koi di depan pintu Kantor BWS I NTB pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu.
Wanita yang dilaporkan BWS I NTB ke Polsek Narmada, Polres Lombok Barat itu merupakan pemilik usaha budidaya ikan koi asal Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, bernama Ni Kadek Sri Dewy Danayanti. ” Mohon pak Gubernur bersikap jangan diam saja, ini hanya spontanitas emak emak yang tidak ada muatan politis atau dipersiapkan terlebih dahulu. Untuk pak Kapolda, karena ini momen Hari Bhayangkara jadi sikap Presisi Polri ini untuk diberikan pada kasus ini jangan sampai sikap spontanitas yang tidak merugikan siapa siapa justru akan menjadi kasus hukum yang serius.
Apa ada karyawan atau orang BWS yang terluka kena lemparan bangkai ikan koi atau ada alat alat yang rusak parah.. ?,” tulis M. Samsul Qomar melalui press release tertulis yang dikirim ke Redaksi suaralomboknews.com via WhatsApp, Jumat, (1/7/2022).
“Baiknya kasus pelemparan Bangkai Ikan Koi itu hentikan karena bukan kasus yang luar biasa sekali lagi mohon pak Kapolda untuk turun tangan,” pinta M. Samsul Qomar
Menurut pria yang akrab disapa MSQ itu, aksi protes yang dilakukan seorang ibu dengan melempar ikan bangkai ikan koi ke kantor BWS I NTB adalah bentuk protes biasa seorang rakyat atas apa yang dialaminya. “Sehingga aksi tersebut sebuah tindakan biasa dan tidak perlu di bawa ke ranah hukum apalagi memprosesnya. Kita minta pihak penyidik Polsek Narmada untuk menunda atau menghentikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” pintanya
Semestinya, lanjut mantan Anggota DPRD Lombok Tengah dua periode itu, pihak BWS I NTB melakukan dialog dengan warga yang melakukan protes.” Apakah beliau seorang ibu ibu, tentu tidak paham soal aturan menyampaikan pendapat yang jika harus ke kantor sebuah instansi mungkin harus menggunakan surat menyurat dan lainnya. Itu Gerakan spontan emak emak kalau ditanggapi serius BWS ini tidak profesional. Jika terus dilanjutkan kami Pemuda pancasila akan bergerak melakukan pembelaan langsung,” ancam MSQ.
Ni Kadek Sri Dewy Danayanti alias Dewi William dilaporkan Humas Kantor BWS I NTB ke Unit Reserse Kriminal Polsek Narmada terkait dugaan terjadinya kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, Dewi William diduga melanggar pasal penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, lalu perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP, dan perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP.
Dewi William melempari kantor BWS I NTB dengan 3 ekor bangkai Ikan Koi lantaran kesal karena merugi setelah kolam koi miliknya diterjang air bah saat Sungai Meninting meluap.
Akibat air bah tersebut, usaha ikan koi Dewi mengalami total kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pasalnya, selain merendam 7 kolam besar lokasi budidaya ikan koi, 8 ekor ikan koi harga puluhan juta rupiah juga mati mendadak karena luapan air bah. Beberapa ikan koi yang mati lalu dikubur oleh Dewi. Beberapa anakan koi sebenarnya ada yang selamat, namun telah tercemar air bah Sungai Meninting. [slnews-rul]

Tinggalkan Balasan