Komnas HAM Cari Kebenaran Dugaan Kriminalisasi Dua Warga Pengawisan Oleh Polres Lombok Barat

MATARAM | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan turun langsung ke Dusun Pengawisan pada Kamis, (9/6/2022) untuk memastikan akan kebenaran atas laporan atau pengaduan dugaan kriminalisasi dua orang warga Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HN, 60 tahun dan HF, 53 tahun oleh Polres Lombok Barat. “ Kehadiran kami tentunya berkaitan dengan laporan yang disampaikan masyarakat ke Komnas HAM terkait dugaan kriminalisasi terhadap dua warga Dusun pengawisan. Fokusnya di situ, dan Komnas HAM memastikan akan kebenaran atas laporan yang disampaikan tersebut,” kata Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto, Jumat, (10/6/2022).
Dua orang warga Dusun Pengawisan tersebut diduga dikriminalisasi bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat karena melawan PT Reska Nayatama selaku perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga merampas tanah milik masyarakat Dusun Pengawasan seluas lebih dari 29 hektar. “ Bahwa penyebab kriminalisasi tentunya sudah disampaikan oleh masyarakat yang diberikan oleh kuasa hukum/pendamping yang dilandasi akan persoalan Agraria. Pertemuan Komnas tentunya tidak hanya pengawisan. Namun soal ini kami juga melakukan hal yang sama dengan aduan masyarakat meminta keterangan bagaimana peristiwa ini terjadi. Tentunya dari semua kami akan lakukan proses lanjutan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM,” ucap Gatot
Terkait apakah ada pembicaraan Tim Komnas HAM terkait dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saat bertemu dengan Kapolda NTB, Gatot yang menyampaikan, tidak membicarakan SP3 dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Ada proses hukum yang sedang berjalan, kami harus hormati itu, sehingga tidak membahas SP3,” ujarnya.
Masyarakat berharap dengan turunnya Tim Komnas HAM, persoalan hukum dua orang warga Dusun Pengawisan tersebut dihentikan, karena warga tidak bersalah dan hanya mempertahankan tanahnya yang diduga dirampas PT Reska Nayatama. ” Warga tidak bersalah, hanya mempertahankan tanahnya yang diduga dirampas perusahaan. Kami berharap dengan turunnya Tim Komnas HAM, Polisi menerbitkan SP3 untuk dua orang warga Dusun Pengawisan yang diduga di Kriminalisasi itu,” sambung salah satu Kuasa Hukum Warga Dusun Pengawisan AKBP (Purn) Suminggah. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan