Gempar Jelang Lebaran Pejabat di Lombok Tengah Menghilang, E-Smart ASN Diisi Dari Rumah

LOMBOK TENGAH | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anggara Nusa Tenggara Barat (LSM Gempar NTB) menemukan banyak pejabat mulai dari Eselon II dan III Lingkup Pemkab Lombok Tengah tidak masuk kantor menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. “ Menjelang Lebaran banyak sekali oknum pejabat di Pemkab Lombok Tengah mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris hingga Kepala Bidang menghilang tidak ada di kantor, padahal masyarakat datang ke Dinas/Instansi bukan untuk mencari Kadis, Sekdis maupun Kabid, melainkan datang untuk mendapatkan pelayanan publik, bukan datang untuk minta – minta THR (tunjangan hari raya,” sebut Ketua Umum (Ketum) LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar, Selasa, (26/4/2022).
Karena tidak masuk kerja dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, Halilintar meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk tidak memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara atau ASN kepada pejabat.
Halilintar menjelaskan, dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. “Katanya saja jadi Hadam / pelayanan masyarakat, tetapi para pejabat ini menghilang saat dicari oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Patut kami menduga, pejabat di Pemkab Lombok Tengah ini makan Gaji dan TPP haram. Untuk itu kami meminta kepada Bupati untuk menghapus pemberian TPP kepada pejabat – pejabat yang malas dan takut bertemu dengan masyarakat. Kami juga meminta kepada pak Bupati untuk tidak memberikan jabatan kepada oknum pejabat yang menghindar dari masyarakat itu, dan kami sarankan kepada pejabat malas untuk mengundurkan diri dari ASN,” kesalnya
Menurut Halilintar, besaran TPP yang diterima ASN dinilai dari kinerjanya setiap hari yang dilaporkan setiap hari melalui aplikasi E-SMART ASN. “ Besaran TPP yang diterima setiap bulan dinilai dari pekerjaan yang dilaporkan langsung melalui E-SMART. Nama dan jabatan pejabat – pejabat yang menghilang menjelang lebaran itu sudah kami catat, bulan depan akan kami melihat apakah TPP yang diterima Full atau dipotong, contoh untuk Kadis TPPnya Rp 9 juta lebih bahkan ada yang Rp 13 juta lebih per bulan, untuk Sekdis, Kabid Rp 7,5 juta perbulan dan Sekretaris Daerah Rp 29 juta per bulan. Kalau TPPnya Full maka jelas Laporan Pekerjaan melalui E-SMART diisi dari rumah mereka masing – masing sambil tidur – tiduran. Atau bisa jadi diisikan oleh stafnya,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan