BPN Lombok Tengah Ungkap Alasan Turun Ukur Ulang Lahan Pantai Are Guling

LOMBOK TENGAH | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan alasannya ikut turun langsung bersama pemilik atau kuasa lahan di kawasan Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah melakukan pengukuran ulang lahan pada Senin, (18/4/2022). ” Dasar kami turun melakukan pengukuran lahan berdasarkan permohonan dan dari pemilik atau kuasa pemilik lahan yang memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik). Pengukuran itu dalam rangka rekonstruksi mengembalikan batas lahan dan pemasangan pal batas lahan yang sudah hilang atau rusak sesuai dengan luas sertifikat asal,” ungkap Kasi Survey dan Pemetaan BPN / ATR, Kantor Pertanahan Lombok Tengah, Halilintar, Selasa, (19/4/2022).
Dalam kegiatan pengukuran ulang lahan milik Jek Iskandar yang saat ini masih bersengketa dengan Nelayan yang tinggal di sempadan Pantai Are Guling, Pemohon dalam hal ini Jek Iskandar atau kuasanya berkewajiban menghadirkan para pihak, mulai dari warga setempat termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpak. “Pengukuran ulang tentu menghadirkan aparat desa dan itu menjadi tanggung jawab pemohon, bukan menjadi tanggung jawab BPN,” kata Halilintar
Terlepas dari persoalan antara pemilik lahan dengan Nelayan yang sampai dengan saat ini menuntut hak dan keadilan, lanjut Halilintar, BPN selaku pelayan masyarakat berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada semua pihak yang mengajukan permohonan. “Kami selaku pelayan masyarakat berkewajiban memberikan pelayanan, kami tidak boleh dan tidak memiliki dasar menolak permohonan, malah salah kalau kami menolak permohonan,” tuturnya
Sebelumnya Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) melayangkan somasi kepada Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah yang tidak kunjung menyelesaikan persoalan tapal batas sempadan pantai are guling dengan lahan milik Jek Iskandar serta tidak kunjung menyelesaikan penderitaan puluhan nelayan yang masih tinggal di sempadan Pantai Are Guling dan yang terancam diusir dan digusur oleh pemilik lahan Jek Iskandar.
Fakta RI juga menyayangkan sikap pemilik lahan yang melibatkan Oknum Badan Keamanan Desa (BKD) Tumpak dan juru ukur BPN Lombok Tengah melakukan pengukuran lahan secara sepihak. ” Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah kami somasi dan semua pihak yang terlibat dalam pengukuran ulang lahan milik Jek Iskandar akan kami persoalkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar pengurus Fakta RI, Mawardi. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan