Diduga, Oknum Pejabat Perkim Lombok Tengah Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal Dengan Modus Penataan Lahan

LOMBOK TENGAH | Ketua Forum Pemuda Peduli Pariwisata Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (FP3LT NT, Alus Darmiah G bersama sejumlah perwakilan warga Dusun Ngolang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah datang menemui Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah, Rusdi, Senin, (19/4/2022).
Kedatangan Alus bersama perwakilan warga itu, untuk mempertanyakan aktivitas tambang Galian C Ilegal diatas lahan milik Rusdi yang ada di Dusun Ngolang, Desa Kuta.
Alus menyebut, aktivitas penataan lahan milik oknum pejabat Perkim Lombok Tengah itu hanya sebagai modus untuk menghalalkan aktivitas tambang Galian C Ilegal. “ Kami datang untuk mempertanyakan aktivitas Galian C ilegal yang dilakukan oleh Rusdi selaku pemilik lahan. Kami minta Rusdi untuk bertanggung jawab dan menghentikan aktivitas Galian C Ilegal dengan modus penataan lahan, jika tidak, kami bersama warga akan menghentikan secara paksa dan akan melaporkan aktivitas tambang galian C ilegal dengan modus penataan lahan itu ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Alus usai bertemu dengan Kabid Perkim, Rusdi, Selasa, (19/4/2022).
Jika aktivitas tambang Galian C Ilegal dengan modus penataan lahan milik Kabid Perumahan pada Dinas Perkim Lombok tengah itu dibiarkan dan tidak ditertibkan, lanjut Alus dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah Dusun Ngolang, Desa Kuta yang bersentuhan langsung dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika dan Sirkuit Mandalika. “ Jika tidak segera ditertibkan, bisa merusak lingkungan, banjir dan tanah longsor. Aktivitas tambang galian C Ilegal itu juga bisa merusak citra pariwisata, terlebih lagi lokasi tambang galian C ilegal itu dekat dengan Sirkuit Mandalika,” sebutnya
Terpisah, Kabid Perumahan, Rusdi membantah keras tuduhan Ketua FP3LT, Alus Darmiah G.
Menurut Rusdi, aktivitas alat berat di atas lahan seluas 1 hektar di Dusun Ngolang, Desa Kuta tersebut tidak lain bertujuan untuk penataan lahan miliknya yang kondisinya berbukit. “ Keberadaan alat berat yang sedang dipakai untuk penataan lahan pribadi yang lokasinya dekat dengan lahan perumahan di Dusun Ngolang dimasukkan oleh Kadus setempat dan kaitan dengan aktivitas alat berat tidak ada izin Galian C, padahal itu lahan pribadi, bukan menjual material, melainkan material digunakan untuk menimbun dan menata lahan pribadi,” ujar Rusdi. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan