Gempar Dana Hibah Rp 1,6 M Dispora Lombok Tengah Dimonopoli, APH Diminta Bertindak

LOMBOK TENGAH | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran Nusa Tenggara Barat (LSM Gempar NTB) mempertanyakan penerima dan besaran dana hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah Tahun 2022, dengan total dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar.
Dana hibah pada Dispora Lombok Tengah tahun 2022 diperuntukan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah dengan besaran dana hibah yang diterima Rp 500 juta. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Lombok Tengah mendapatkan dana hibah sebesar Rp 200 juta. Komite Permainan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI) Lombok Tengah mendapatkan dana hibah sebesar Rp 50 juta. Asosiasi kabupaten (ASKAB) Lombok Tengah mendapatkan dana hibah sebesar Rp 100 juta. Sekolah Sepak Bola Praya Barat mendapatkan dana hibah sebesar Rp 20 juta. Kwartir Pramuka Cabang Lombok Tengah mendapatkan dana hibah Rp 50 juta. Karang Taruna Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan dana hibah sebesar Rp 75 juta. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah mendapatkan dana hibah sebesar Rp 100 juta dan yang paling mencolok dana hibah untuk Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Lombok Tengah yang nilainya mencapai Rp 500 juta. “Mudah mudahan pengurus yang akan menerima dana hibah ini amanah, soalnya kalau saya liat ini pengurus lembaga yang menerima dana hibah kebanyakan orang pergerakan (LSM),” ucap Ketua Umum (Ketum) LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar, Rabu, (7/4/2022).
Halilintar menilai pemberian dana hibah pada Dispora Lombok Tengah Tahun 2022 tebang pilih dan Dimonopoli.” Penilaian kami terlalu banyak monopoli, padahal masih banyak lembaga dan yayasan lainnya yang butuh suntikan dana hibah. Semestinya dana hibah itu diberikan kepada Lembaga – lembaga yang sudah lama berdiri, dan lembaga yang memang benar benar membutuhkan suntikan dana hibah,” ucapnya
Gempar NTB meminta kepada Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri untuk merevisi kembali penerima dan besaran dana hibah tersebut. “ Kami minta kepada pak Bupati untuk merevisi kembali daftar penerima dan besaran dana hibah. Jika tidak ditinjau ulang, kami akan dorong ke aparat penegak hukum (APH), dan kami minta kepada APH untuk bersikap dan mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Halilintar. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan