TPP Sekda Naik Rp 29 juta Per Bulan, Warga Pringgarata Kumpulkan Uang Receh Untuk Perbaiki Jalan

LOMBOK TENGAH | Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Firman Wijaya pada tahun 2022 ini mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tertinggi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, yakni Rp 29 juta per bulan.
TPP untuk Sekda Lombok Tengah tahun 2022 ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan dengan TPP tahun 2021 yang hanya sebesar Rp. 20,250 juta per bulan. Namun, kenaikan TPP untuk Sekda Lombok Tengah itu tidak sebanding dengan kesulitan dan penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
Untuk memperbaiki ruas jalan kabupaten yang rusak, warga Dusun Telabah Baru, Desa Pringgarata, Lombok Tengah mengumpulkan uang receh dan meminta sumbangan seadanya kepada pengendara menggunakan kotak amal. “Kalaupun ada keuntungan dan penambahan PAD dari gelaran WSBK Tahun 2021 di Sirkuit Mandalika, kita tetap saja miskin, buktinya Jalan Kabupaten saja harus disumbang oleh masyarakat pengguna jalan supaya bagus kembali dan bisa dilewati. Dan peningkatan PAD itu justru digunakan untuk meningkatkan TPP Sekda dan pejabat Lombok Tengah,” ucap salah seorang warga Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Bambang Heri Sulistiawan, Rabu, (6/4/2022).
Pria yang akrab disapa Bams Heri itu mengatakan, kondisi ruas jalan kabupaten yang rusak tersebut bergelombang dan cekung yang disebabkan gorong – gorong aliran air yang berada dibawah jalan tersebut ambrol sehingga kondisi tersebut menyebabkan aspal jalan mengalami penurunan dan cekungan. “Pengguna jalan yang lalu lalang kadang tidak memperhatikan kondisi cekungan jalan tersebut karena tidak tampak jelas, sehingga sering terjadi kecelakaan terutama pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua. Setiap hari selalu saja ada masyarakat yang kecelakaan akibat dari kondisi jalan tersebut. Semestinya itu yang diperhatikan, bukan malah menaikkan tambahan penghasilan pejabat,” katanya
“Ternyata masyarakat lebih peka terkait keselamatan pengguna jalan dari pada para pemangku kebijakan yang ada di Pemerintah Daerah. Menunggu kebijakan para Pejabat Daerah ibarat menunggu kelinci bertelur, tidak akan habis alasan untuk melakukan pembenaran atas kesalahan yang selalu ingin dibenarkan,” ujar Bams Heri
Kenaikan TPP untuk Sekda Lombok Tengah tahun 2022 dibenarkan oleh Asisten III Setda Lombok Tengah, HM Nazili, Selasa, (5/4/2022).
Menurut Nazili, kenaikan TPP tersebut diberikan karena beban kerja Sekda yang berat sebagai pejabat eselon tertinggi di lingkungan Pemkab Lombok Tengah. “ Ada 5 indikator pemberian TPP, beban kerja , kelangkaan profesi, tempat kerja, resiko kerja. Pemberian TPP juga ada rumusnya, dan besarannya juga sesuai dengan keuangan daerah kita, berdasarkan kemampuan daerah juga. Dan untuk TPP Sekda aturannya tidak boleh lebih dari TPP Kepala BPKP, dan besaran TPP untuk Sekda sudah dibahas secara Detail, dan nilai TPP Rp. 29 juta per bulan untuk Sekda itu lebih kecil, karena dengan aturan yang baru tidak boleh lagi menerima Honor,” ucapnya
Selain TPP untuk Sekda, TPP untuk pejabat eselon II di Lingkup Pemkab Lombok Tengah juga mengalami penambahan. Namun penambahan TPP yang sangat mencolok hanya diberikan kepada pejabat Eselon II, seperti Asisten Setda (I,II,III) tahun 2021 sebesar Rp. 10.600 di tahun 2022 naik menjadi Rp. 11 juta. Kepala Bappeda dari Rp. 10.600.000 naik menjadi Rp. 11 juta. Kepala BPKAD dari Rp 10.600.000 naik menjadi Rp. 11 juta. Kepala BKPP dari Rp. 10.600.000 naik menjadi Rp 11 juta. Sedangkan Inspektur pada Inspektorat Lombok Tengah tidak mengalami kenaikan TPP yakni tetap menerima TPP Rp. 13 juta per bulan.
Selain Eselon II tersebut, eselon II setingkat Kepala Dinas, Kepala, Sekretaris Dewan, dan kepala Badan juga mengalami kenaikan TPP yang jumlahnya bervariasi, mulai dari kenaikan Rp. 100 ribu sampai dengan Rp. 400 ribu.
Sedangkan untuk TPP Camat per bulannya mendapatkan TPP sebesar Rp. 7.250.000. “ Jadi TPP ini untuk pemerataan kesejahteraan, contohnya dulu yang di kelurahan, karena tidak kegiatan tidak mendapat tambahan penghasilan, sekarang dengan adanya TPP semua ASN dapat tambahan penghasilan. Besaran TPP diberikan berdasarkan beban kerja dan kelas jabatan,” ujar HM. Nazili. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan