Cafe Remang Remang di Lombok Tengah Dirazia Polisi

LOMBOK TENGAH | Polsek Pujut, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan razia peredaraan minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Kegiatan Razia Miras dan Pekat yang dilaksanakan pada Jumat malam, (1/4/2022) dengan tujuan menciptakan dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif menyasar kawasan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) Mandalika di Desa Sukadana dan Kafe remang remang di Pantai Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kepada suaralomboknews.com, Minggu, (3/4/2022), Kapolsek Pujut, Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, saat melaksanakan kegiatan Razia Miras dan Pekat, personel Polsek Pujut yang terlibat dalam kegiatan razia menerima laporan dari masyarakat laporan masyarakat terkait keberadaan serta beroperasinya kembali penjualan miras dan juga kebisingan suara Musik di Cafe remang-remang di kawasan pantai Tanjung Aan hingga larut malam. “Untuk penjual miras yang kedapatan menjual miras diberikan sanksi berupa teguran lisan agar tidak mengulangi berjualan miras kembali, sementara barang bukti miras yang ditemukan diamankan di Polsek Pujut,” ungkapnya
“Sementara untuk Cafe remang -remang dilakukan pemeriksaan badan terhadap para pengunjung dengan tujuan untuk mengantisipasi peredaran dan adanya Narkoba, Sajam dan Handak, Dalam kegiatan itu dilakukan juga himbauan Kamtibmas untuk bersama sama menjaga kondusifitas keamanan menjelang bulan puasa,” ujar Iptu Derfin. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan