Polsek Praya Timur Gagalkan Penjualan Barang Bantuan Dari Pemerintah Untuk Nelayan

LOMBOK TENGAH | Personel Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan kendaraan Truk Fuso dengan nomor polisi (Nopol) DR 8590 AC yang dikemudikan oleh warga Dusun Batu Lawang, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur berinisial AH, 36 Tahun saat melaksanakan kegiatan Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Depan Mapolsek Praya Timur di Desa Mujur, Kecamatan Mujur, Lombok Tengah pada Jumat (1/4/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, Truk Fuso yang mengangkut Jagung Kering ditemukan dua unit barang Aquatec/keramba terapung yang satu unit terdiri dari 4 Lokal, yang diperuntukan untuk bantuan Nelayan yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur. “ Berdasarkan informasi dari Masyarakat dilakukan penyetopan terhadap truk Fuso, ketika dilakukan pemeriksaan di dalam Truk Fuso ditemukan barang berupa jagung kering dan Dua unit Aquatec/keramba terapung di dalamnya. Dari hasil interogasi awal, Sopir mengaku bahwa memang benar memuat Jagung dan alat alat Keramba yang dititip oleh inisial J, alamat Dusun Montong Renggi Desa Dane Rase Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur yang akan dibawa ke Surabaya Jawa Timur,” ujar Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum, Minggu, (3/4/2022).
Selanjutnya pengendara dan Barang Bukti serta Truk Fuso diamankan ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan