SHOPPING CART

close

Nyabu, Tiga Sopir Truk Proyek KEK The Mandalika Diangkut Polisi

Polres Lombok Tengah, NTB
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah saat menangkap dan mengamankan tiga orang sopir truk yang diduga tengah menghisap Sabu di pinggir jalan KEK The Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Jumat, (14/1/2022).

LOMBOK TENGAH | Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga orang sopir truk yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba. 

Ketiga sopir tersebut yakni AM (46), Laki-laki, S (35), Laki-laki, dan I (34), Laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 poket sabu-sabu seberat 10 gram.”Ketiga terduga pelaku itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan saat ini telah kami ditahan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, SIK, Senin, (24/1/2022).

Ketiga sopir truk itu ditangkap Polisi pada Jumat sore , (14/1/2022) di saat akan menghisap Sabu di pinggir jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Penangkapan ketiga orang sopir truk yang sehari hari mengangkut material untuk kebutuhan proyek di KEK The Mandalika dan Sirkuit Mandalika itu merupakan hasil pengembangan dari pelaku berinisial AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat. “Kedua terduga pelaku ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah. Dari hasil introgasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat,” ungkap Iptu Hizkia

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian menangkap  terduga pelaku berinisial I, di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. “Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap,” ucap Iptu Hizkia

Hizkia mengatakan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat. “Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” ujarnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Nyabu, Tiga Sopir Truk Proyek KEK The Mandalika Diangkut Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2022
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK