Curi Kambing di Batujai, Baok Diringkus Polisi

LOMBOK TENGAH | Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial S alias Baok, 55 tahun, warga Dusun Bual, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah ditangkap personel Polsek Praya Barat, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baok ditangkap Polisi pada Satu dini hari, (18/12/2021) di Dusun Batu Beduk, Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Baok ditangkap Polisi karena mencuri Kambing milik salah seorang warga Dusun Batu Beduk, Desa Batujai berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/19/XII/2021/NTB/Res Loteng/Sek Prabar.
Penangkapan pencuri kambing asal Desa Darek itu dibenarkan oleh Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto.
AKP Hery menceritakan, pada saat Korban sedang istirahat di rumahnya, korban ditelpon oleh orang tuanya dan diberitahukan bahwa Kambing miliknya terdengar ribut-ribut. Korban kemudian langsung terbangun dan memeriksa kandang kambing dan menemukan Kambing yang semula berjumlah 7 ekor tersisa 6 ekor. “Atas kejadian tersebut kemudian korban memberitahukan kejadian pencurian ke Polsek Praya Barat dan langsung di respon Personil piket Polsek Praya Barat dengan menugaskan 3 Personil bersama dengan warga sekitar melakukan pencarian,” katanya
“Setelah dilakukan penyisiran yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP (tempat kejadian perkara) terlihat seseorang yang sedang menggiring kambing sehingga Patroli Polsek Praya Barat mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 ekor kambing, 1 buah senter, 1 buah tas yang berisi batu, 1 buah cukit besi,” sambung AKP Hery
Saat ini kata AKP Hery, pelaku dan barang bukti hasil Curat diamankan di Mapolsek Praya Barat. “Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta dan untuk saat ini Pelaku diamankan di Polsek Praya Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan