Pemilik Sabu di Dalam Kotak Cincin Ditangkap Polisi

LOMBOK TENGAH | Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria, 34 tahun berinisial MJ.
MJ ditangkap Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah pada Senin, (8/11/2021).
Penangkapan MJ yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Sabu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Rabu, (10/11/2021).
Pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan Sabu di wilayah Hukum Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah itu kata Iptu Hizkia, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah terhadap aktivitas transaksi jual beli Sabu. “Pengungkapan dan penangkapan terduga Pelaku pemilik Sabu di Desa Montong Gamang berdasarkan informasi masyarakat,” katanya
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemilik Sabu. “ Saat dilakukan penyelidikan, tidak lama kemudian, datanglah seorang laki-laki yang ciri-cirinya persis seperti dari informasi Masyarakat. Terduga pelaku tersebut datang dari jalan gang dan duduk di berugak pinggir jalan raya desa Montong Gamang. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku namun terduga pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran,” ungkap Iptu Hizkia
Saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, Polisi tidak menemukan barang bukti Sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, Polisi berhasil menemukan poket sabu yang disimpan terduga pelaku di dalam kotak cincin warna hitam. “ Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku tidak ditemukan barang bukti. Pencarian barang bukti kembali dilakukan di sekitar terduga pelaku dan ditemukan kotak cincin warna hitam yang berada di bawah tembok warga. “Setelah kotak cincin warna hitam tersebut dibuka yang disaksikan oleh saksi umum, kotak tersebut berisikan 2 (dua) bungkus klip transparan yang berisikan diduga sabu 3 (tiga) buah klip transparan,” tutur Iptu Hizkia
Dihadap Polisi, terduga pelaku mengaku, bahwa kotak cincin warna hitam yang berisikan poket sabu merupakan miliknya. “Atas kejadian tersebut selanjutnya kami mengamankan Barang Bukti berupa 2 bungkus klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 2 gram, 3 buah klip transparan dan 1 buah kotak cincin warna hitam serta 1 buah HP Samsung warna silver. Terduga pelaku saat ini kita amankan di Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Hizkia. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan