Diduga Lakukan Pungli, Jukir Asal Puyung Diamankan Polisi

LOMBOK TENGAH | Seorang juru parkir (Jukir) berinisial, IZ, 38 tahun, warga Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah diamankan personel Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
IZ diamankan Polisi di halaman Bank BRI Unit Ubung di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah pada pada Selasa, (22/6/2021), karena diduga melakukan tindak pinda pungutan liar (Pungli) dengan Modus menjadi Jukir dan meminta uang jasa Parkir kendaraan kepada pengunjung dan Nasabah Bank BRI Unit Ubung. ” Dari kegiatan operasional yang kami laksanakan, diamankan satu terduga pelaku Pungli inisial IZ, 38 Tahun, alamat Desa Puyung,” kata Kapolsek Jonggat, Polres Lombok Tengah Iptu Bambang Sutrisno.
Terduga pelaku Pungli kata Iptu Bambang terjaring dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C dan Premanisme (Modus Pungutan Liar) yang menjadi atensi Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan aksi premanisme di tengah masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan Surat Telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Perpanjangan KRYD dengan sasaran kasus 3C dan Premanisme (Modus Pungutan Liar). ” Salah satu sasaran dalam pelaksanaan KRYD, yakni menertibkan parkir liar,” katanya
Saat menjalankan aksinya, ungkap Iptu Bambang, terduga pelaku Pungli meminta bayaran jasa parkir kendaraan mulai dari Rp. 1000 sampai dengan Rp. 2000 untuk kendaraan roda dua kepada pengunjung dan nasabah Bank BRI Unit Ubung, dan hasil dari Parkir Kendaraan itu tidak disetorkan ke Kas Desa, maupun Daerah, melaikan dinikmati sendiri oleh terduga Pelaku Pungli. “Modus terduga pelaku yakni meminta uang kepada para pengunjung BRI Unit Ubung. Dimana, setiap 1 unit sepeda motor pelaku menarik bayaran parkir sebesar Rp. 1000 rupiah sampai Rp. 2000 dan juga pelaku merupakan parkir liar. Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp. 14 ribu,” ungkapnya
Meskipun diduga melakukan tindak pidana Pungli, Polisi tidak melakukan penahanan dan tidak melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku, melainkan Polisi memberikan pembinaan dan teguran lisan dan tulisan terhadap terduga Pelaku.
Selain itu, terduga pelaku juga bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. ” Terduga pelaku tidak ditahan dan tidak menjalani proses hukum, dan kami memberikan pembinaan dengan melakukan pendataan terhadap terduga pelaku, memberikan teguran lisan dan tulisan terhadap pelaku, terduga pelaku juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan Pungli. Terduga pelaku juga kami berikan pemahaman hukum terkait dengan Pungli dan premanisme,” ujar Iptu Bambang. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan