SHOPPING CART

close

Kades Arogan Yang Pecat 4 Kadus Bungkam, Bupati Lombok Tengah Diminta Jatuhkan Sanksi Tegas

Kades Prako Pecat Empat Kadus
Ilustrasi Kades Arogan Yang Memecat 4 orang Kadus

SUARALOMBOKNEWS | Empat orang perangkat desa di Pemerintah Desa (Pemdes) Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipecat oleh Kepala Desa (Kades) Prako, Wiradarma Rajab tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui proses aturan yang berlaku.

Keempat perangkat desa yang dipecat itu yakni, Kepala Dusun (Kadus) Pemantek Timuk, Pemantek Tengak, Pemantek Bat dan Kadus Tarekat.” Tidak pernah ada surat teguran dan peringatan dari Kades, kami berempat langsung dipecat, dan kami juga tidak tahu apa alasan Kades memecat kami. Kami tidak terima diperlakukan sewenang – wenang seperti ini, memecat tanpa alasan yang jelas dan tanpa peraturan yang berlaku,” ucap Kadus Pemantek Tengak, Sumar, Sabtu, (10/1/2027).

Tidak terima atas perlakuan Kades Prako yang memecat empat orang Kadus, warga Desa Prako akan menggelar aksi demo di Kantor Desa Prako pada Senin, (12/1/2026).” Selain ke Kantor Desa, warga juga akan demo ke Kantor Camat Janapria,”ujar Sumar.

Kades Prako, Wiradarma Rajab yang berkali kali dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA) dan panggilan WA, Sabtu, (10/1/2026), terkait dengan alasan Kades melakukan pemecatan terhadap 4 orang Kadus dan terkait dengan apakah pemecatan empat orang Kadus tersebut telah mendapatkan rekomendasi atau sepengetahuan Camat Janapria, sampai dengan berita ini dimuat di suaralomboknews.com tidak memberikan balasan atau jawaban apapun.

Sementara itu, Camat Janapria, Lalu Marzawan melalui pesan WA menyampaikan, pemecatan empat  orang Kadus oleh Kades Prako tidak ada rekomendasi dari Camat.” Tidak ada Rekom dari Camat, sesuai SK  itu (surat keputusan pemecatan Kadus),”ucapnya

Menurut salah seorang tokoh pemuda Desa Prako, Hairul Fikri, perlakuan Kades Prako dengan memecat empat orang Kadus sekaligus itu merupakan perbuatan Arogan seorang pejabat Publik dan tidak patut dicontoh.” Prako ini Desa baru, dan dia (Wiradarma Rajab) Kades Pertama, semestinya memberikan dan menjadi contoh yang baik dengan mengedepankan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Bukan malah bertindak Arogan dan bertindak seenaknya. Untuk itu, kami minta kepada Bupati Lombok Tengah memberikan sanksi tegas kepada Kades Arogan yang tak paham hukum. Dan kami juga minta kepada Bupati untuk tidak menerbitkan rekomendasi pengangkatan Kadus baru,”pintanya.

Desa Prako merupakan desa baru hasil dari pemekaran Desa Loangmake, dan Wire Dare merupakan Kades Prako Pertama hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Prako pada tahun 2024 lalu.  [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Kades Arogan Yang Pecat 4 Kadus Bungkam, Bupati Lombok Tengah Diminta Jatuhkan Sanksi Tegas

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2026
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK