Dewan Dukung Pemkab Lombok Tengah Ambil Tindakan Tegas Terhadap Investor Asing Yang Langgar Sempadan Pantai Serangan

SUARALOMBOKNEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Lombok Tengah untuk menutup proyek investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Pantai Serangan, Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, karena melanggar ketentuan dengan melakukan aktivitas mengeruk Sempadan Pantai Serangan.
Dukungan itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Murdani.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa kegiatan pengerukan dan pembangunan fasilitas hotel di kawasan tersebut tidak sesuai dengan aturan sempadan pantai yang berlaku.”Aktivitas pengerukan itu jelas melanggar aturan dan harus segera ditindak tegas,” tegas Murdani, Rabu, (10/12/2025).
Menurut Murdani, pelanggaran ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menghambat kontribusi kawasan pesisir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi anggaran daerah yang sedang dipangkas dari pusat.
PUPR Ancam Bekukan Izin Investor
DPRD Lombok Tengah meminta pengawasan terhadap aktivitas investasi di kawasan pesisir diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Langkah ini dipandang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir yang memiliki nilai strategis dan ekologis tinggi, sekaligus menjamin kontribusinya terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan