Penarikan Kendaraan di Luar Prosedur Resahkan Masyarakat, Ormas Ammar Sasambo Lombok Tengah Geruduk Tiga Kantor Finance

SUARALOMBOKNEWS | Aksi penarikan kendaraan konsumen atau debitur yang dilakukan di luar prosedur oleh Debt Collector di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin meresahkan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat (DPD) Ormas Ammar Sasambo Lombok, Lalu Aji Darmawan, usai menggelar aksi demo di tiga Kantor Finance yang ada di Kota Praya, Lombok Tengah, yakni Nsc, Sinarmas Finance dan FIF Cabang Praya, Lombok Tengah, pada Kamis, (13/11/2025).
Lalu Aji menegaskan, aksi demo yang dilakukan oleh DPD Ormas Ammar Sasambo ke kantor tiga Finance itu merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat.”Aksi demo ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang resah terhadap sikap oknum Debt Collector yang menarik kendaraan Debitur secara paksa, bahkan dengan ancaman dan kekerasan,” tegasnya
Menurut Lalu Aji, pihak Leasing jika menggunakan jasa debt collector sah-sah saja, asalkan mematuhi aturan hukum. “Selama ini anggapan di masyarakat jika konsumen lalai tidak mampu bayar, maka konsumen dianggap bersalah karena cidera janji atau wanprestasi. Namun sangat jarang kita mengetahui jika pihak leasing juga melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukumnya adalah dalam tata penarikannya, yang tidak sesuai prosedur. Banyak kendaraan konsumen atau debitur ditarik paksa tidak menunjukkan Perjanjian Fidusia, langsung eksekusi, bahkan ada oknum leasing melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan kekerasan,” ucapnya
Padahal lanjut Lalu Aji, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan kan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012). Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP atau pasal pencurian 365 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). “Sebenarnya saya tidak semata mata menyalahkan tindakan Debt Collector. Namun lebih menyalahkan tindakan leasing yang memberikan perintah untuk menarik paksa kendaraan konsumen, yang akhirnya menyalahi aturan hukum. Untuk itu, kami meminta kepada para Pimpinan Finance yang ada di wilayah Lombok Tengah tidak memerintahkan debt collector untuk mencabut kendaraan Debitur dengan menggunakan cara cara kekerasan dan intimidasi,” pintanya
Lalu Aji menjelaskan, undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebenarnya memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana. “UU Jaminan Fidusia ini memberikan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur, sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia/pemilik unit, dapat terlindungi masing masing haknya,”ujarnya. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan