Komisi III DPRD Lombok Tengah Gelar Konsultasi Publik Ranperda RTH

SUARALOMBOKNEWS | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar kegiatan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Aula Rapat DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Rabu, (13/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhalip, didampingi anggota Komisi III lainnya.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, tim penyusun Ranperda, serta berbagai undangan lainnya yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui forum ini, Komisi III DPRD meminta masukan, saran, dan kritik dari seluruh peserta untuk penyempurnaan substansi Ranperda. Diharapkan, regulasi ini nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara optimal.
Kegiatan berjalan dengan interaktif, di mana peserta aktif menyampaikan pandangan dan gagasan terkait konsep pengelolaan RTH yang efektif dan berkelanjutan. Hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan lanjutan di tingkat legislatif. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan