Berkas Perkara 7 Tersangka Korupsi Bansos Beras Bapang di Lombok Tengah Seperti Permainan Bola Pimpong

SUARALOMBOKNEWS | Delapan bulan lalu, tepatnya pada bulan Desember 2024, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi bantuan sosial (Bansos) berupa beras Bantuan Pangan (Bapang) Tahun 2024.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, empat orang tersangka dari Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yaitu Koordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kepala Desa (Kades) Pandan Indah, Maksum. Dan 3 orang tersangka dari Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yaitu Kordes Bapan, Staf Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Barabali dan Kades Barabali, Lalu Ali Junaidi.
Namun, sampai dengan Selasa, (5/8/2025), berkas perkara ketujuh orang tersangka tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dikarenakan ada petunjuk JPU yang harus dilengkapi oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Polisi juga tidak menahan ke tujuh tersangka.
Polisi pun berupa maksimal untuk melengkapi apa yang menjadi petunjuk Jaksa. Terakhir, JPU meminta Polisi untuk melengkapi berkas perkara yakni meminta keterangan tambahan dari Ahli Pidana, dan Polisi pun telah meminta keterangan tambahan Ahli Pidana dan langsung mengirim berkas perkara ketujuh orang tersangka kasus Korupsi Bansos Beras Bapang tersebut.”Sudah kami kirim berkas kembali ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu. Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Sabtu, (2/8/2025).
Diduga, Penanganan berkas perkara ketujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi Bansos Beras Bapang Tahun 2024 yang merugikan Negara Rp. 226 juta lebih itu seperti permainan bola pimpong.
Dihubungi suaralomboknews.com melalui WhatsApp (WA), pada Senin, (4/8/2025), terkait dengan penanganan berkas perkara ketujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi Bansos Bapang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara ketujuh orang tersangka. Namun, masih ada petunjuk Jaksa dan akan ada ekspose dengan Kepala Kejaksaan (Kajari).
Saat ditanya terkait dengan petunjuk Jaksa, Juri meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Sementara itu, dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WA, Selasa, (5/8/2025), terkait dengan dikembalikannya kembali berkas perkara ketujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi Bansos Bapang oleh JPU ke Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan masih ada Petunjuk Jaksa, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu. Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menegaskan, pihaknya telah mengirim kembali berkas perkara ketujuh orang tersangka ke Kejaksaan.”Sudah kami kirim kembali berkas ke kejaksaan,” tegasnya.
Pada Selasa, (5/8/2025), suaralomboknews.com kembali menghubungi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H melalui pesan WA terkait dengan telah diterimanya kembali berkas perkara ketujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi Bansos beras Bapang tersebut.
Juri mengatakan, berkas berkata ketujuh orang tersangka sedang diteliti dan kemungkinan akan ada petunjuk Jaksa.”Sedang diteliti. Kemungkinan akan ada petunjuk, masih akan di exposekan dengan Kajari,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan