FGD DIP, Lalu Firman Minta Perangkat Daerah Lombok Tengah Tak Alergi Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

SUARALOMBOKNEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lombok Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP), pada Senin, (14/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, ST., MT., Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., MM., C.Med., para kepala perangkat daerah, serta sejumlah Camat.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) di lingkup Pemkab. Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah sekaligus selaku Narasumber FGD DIP, H. Lalu Firman Wijaya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan.
Untuk itu, Lalu Firman meminta kepada seluruh perangkat daerah agar tidak alergi terhadap keterbukaan informasi publik. “Semua sudah diatur dalam undang-undang. Saya minta agar seluruh perangkat daerah segera mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan paling lambat 31 Juli 2025. Nantinya, Diskominfo dan PPID Utama akan melakukan uji konsekuensi dan menetapkannya dalam SK Bupati,” pintanya
Sementara itu, Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., MM., C.Med., menekankan bahwa apabila suatu informasi telah dinyatakan terbuka oleh undang-undang, maka keputusan itu bersifat final. “Meskipun suatu informasi dikecualikan oleh PPID perangkat daerah, jika terjadi sengketa dan Komisi Informasi menyatakan informasi itu terbuka, maka informasi tersebut tetap wajib diberikan kepada pemohon. Bahkan jika sengketa berlanjut hingga ke tingkat banding dan pengadilan tata usaha negara (PTUN), keputusan tetap mengacu pada prinsip keterbukaan informasi,” jelasnya.
Sansuri menegaskan bahwa laporan keuangan pada dasarnya merupakan informasi terbuka. “Selama laporan keuangan tersebut sudah dikuasai dan telah diaudit oleh lembaga resmi, maka tidak ada alasan untuk menutupinya. Informasi ini wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat,” tegasnya
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta juga menyampaikan berbagai masukan, terutama dari perangkat daerah yang kerap menghadapi sengketa informasi publik. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pentingnya peningkatan kapasitas bagi Ketua PPID di masing-masing perangkat daerah. Peserta menilai bahwa masih banyak Ketua PPID yang belum memahami secara utuh tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan informasi publik. “Perlu ada pelatihan teknis yang lebih intensif agar Ketua PPID benar-benar memahami peran strategisnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” ujar salah satu peserta.
FGD berlangsung dengan suasana interaktif dan penuh antusiasme. Diharapkan melalui kegiatan ini, daftar informasi yang dikecualikan di Kabupaten Lombok Tengah dapat tersusun secara sistematis, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan