Tiga Hari Setelah Terima SP III, Cafe dan Warung di Pantai Tanjung Aan The Mandalika Akan Digusur

SUARALOMBOKNEWS | Para pemilik dan pengelola Restoran, Cafe , Bar dan Warung di kawasan Pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima Surat Peringatan ketiga atau SP III dari Vanguard selaku pelaksana yang ditunjuk oleh Investor yang akan membangun Hotel berbintang di atas lahan HPL milik PT. ITDC selaku pengembang KEK The Mandalika.
SP III itu diterima para pemilik tempat usaha pada Jumat, 11 Juli 2025 atau sesaat setelah Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri bersama ASN Lingkup Pemkab Lombok Tengah dan personil TNI – Polri selesai melaksanakan Senam di kawasan Pantai Tanjung Aan.
Dalam SP III yang ditandatangani Manajer Operasional Vanguard, Moh. Sani Mediana menerangkan bahwa dasar pertimbangan :
- Surat Vanguard Nomor 068/VAN-SP/VU/2025 tanggal 15 Juni 2025, perihal pemberitahuan pengosongan lahan area Pantai Tanjung Aan.
- Rapat koordinasi Forkopimda Lombok Tengah pada tanggal 6 Juli 2025, dengan agenda rencana penataan dan pengosongan lahan ITDC area Tanjung Aan.
- Surat Vanguard Nomor 137/VAN-SP/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, perihal pemberitahuan pengosongan lahan area Pantai Tanjung Aan.
Sesuai dengan dasar pertimbangan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Vanguard menyampaikan Surat Peringatan III pengosongan area Pantai Tanjung Aan. Pengosongan secara mandiri dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) dari kalender sejak tanggal surat ini diterbitkan.
- Pengosongan tersebut agar dilaksanakan secara mandiri, dengan itikad baik dan tanpa adanya konflik demi kelancaran pembangunan kawasan yang akan memberikan manfaat bersama di masa mendatang.
- Jika setelah batas waktu pada poin 1 diatas belum dilakukan pengosongan, maka penertiban akan dilaksanakan oleh pihak pelaksana yang ditunjuk oleh investor dengan didampingi ITDC, Forkopimda Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Desa setempat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pantau suaralomboknews.com pada Sabtu, (12/7/2025), meskipun telah menerima SP II, Restaurant, Cafe dan Bar yang ada di kawasan Pantai Tanjung Aan masih menjalankan aktivitas seperti biasa dan ramai dikunjungi wisatawan luar negeri dari pagi hingga malam.
Dan di depan sejumlah Restoran yang menolak untuk ditertibkan terpasang Banner yang berisi tuntutan yang ditujukan kepada pihak PT. ITDC dan Pemerintah dan petisi selamatkan Pantai Aan.
Contohnya di Banner yang terpasang di depan Restaurant Aloha yang bertuliskan Warga Terdampak Proyek KEK Mandalika Menuntut.
- Menjalankan Konsultasi Bermakna.
- Hentikan Intimidasi dan Upaya Paksa Pengosongan Lahan di Tanjung Aan.
- Hentikan Keterlibatan Vanguard, Kepolisian dan Militer di seluruh KEK Mandalika.
- Pemerintah Harus Mengevaluasi Status KEK Mandalika dan PSN Untuk Mandalik.
[SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan