Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Airlangga Tanggapi Pedagang Nasi di Sirkuit Internasional Mandalika Yang Dijebloskan Ke Penjara

SUARALOMBOKNEWS | Alus Darmiah Gare, Pedagang Nasi di depan Sirkuit Internasional Mandalika, KEK The Mandalika di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijebloskan ke Penjara oleh Polres Lombok Tengah setelah dilaporkan oleh PT. ITDC yang merupakan BUMN Pengembang KEK The Mandalika atas dugaan tindak pidana pengancaman, mendapat respon dari Mahasiswa Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Murdi AP, M.Si.
Menurut Murdi AP, M.Si, Ekosistem investasi di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional KEK Mandalika dan Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air) belum dapat disimpulkan berada pada kondisi lingkungan investasi yang sehat dan berkeadilan sosial.
Hal tersebut, kata Murdi, dipengaruhi oleh model penerapan hukum bercorak positivisme dalam proses pembangunan di lingkungan kehidupan masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai moral sosial. “Seringkali dinamika proses pembangunan diwarnai dengan ketegangan sosial sebagai ekspresi resistensi masyarakat setempat,” kata Murdi, Jumat, (14/3/2025).
Pria asal Desa Kawo, Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lombok Tengah itu mengungkapkan, untuk mewujudkan tujuan pembangunan secara berkelanjutan dan memenuhi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka diperlukan transformasi moral sosial dalam proses pembentukan norma peraturan perundang-undangan. “Gagasan Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif yang memandang hukum sebagai konstruksi sosial, layak dipertimbangkan, dalam pengertian bahwa hukum berada pada posisi untuk mengabdi kepada manusia, layak untuk dipertimbangkan. Dengannya, hukum dibuat berlandaskan etika dan moral kemanusiaan yang baik, sebagai sebuah cita-cita hukum (ius constituendum),” ungkap Murdi.
Pembentukan hukum, lanjut Murdi, semestinya merespon hal-hal lain di luar diri hukum itu sendiri misalnya aspek sosial, ekonomi, dan politik. Hukum harus menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat, sehingga hukum akan mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kepedulian terhadap manusia.” Dalam undang-undang tentang penanaman modal, kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) harus memperhatikan kestabilan makro-ekonomi dan keseimbangan ekonomi antar wilayah, sektor, pelaku usaha dan kelompok masyarakat. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal didorong dalam koridor kebijakan guna memberikan kepastian hukum, penghormatan atas tradisi budaya masyarakat, dan pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan,” ucapnya
“Hal demikian sesuai dengan asas kearifan lokal sebagai dasar penanganan konflik dalam undang-undang tentang penanganan konflik sosial,” ujar Murdi.
Selain berdagang nasi, Alus Darmiah Gare yang diduga Dikriminalisasi juga merupakan Ketua Forum Pemuda Peduli Pariwisata Lombok Tengah dan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kute sekaligus Ketua Forum BPD Kecamatan Pujut.
Alus Dilaporkan oleh PT ITDC ke Polres Lombok Tengah pada bulan Oktober 2024 lalu, setelah diduga melakukan pengancaman terhadap salah seorang Tim Legal atau Pengacara PT ITDC bernama Rijal yang terjadi di halaman Kantor ATR / BPN Lombok Tengah usai mediasi persoalan lahan Helipad Sirkuit Internasional Mandalika antara warga yang diadvokasi oleh Alus Darmiah dengan PT. ITDC.
Saat itu, Alus Darmiah lepas kontrol, dan melontarkan ucapan yang diduga berisi ancaman yang ditujukan kepada salah seorang Legal PT. ITDC, karena mediasi yang berulang ulang kali dilaksanakan menemui jalan buntu dan ITDC menyarankan warga pengklaim lahan Helipad Sirkuit Internasional Mandalika untuk menggugat ke Pengadilan
Sebelum dijebloskan ke Penjara oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, pada Kamis, (6/3/2025), Alus Darmiah Gare sudah sering kali berupaya untuk menyelesaikan persoalan dugaan pengancaman tersebut secara kekeluargaan dengan PT. ITDC. Namun sampai dengan saat ini, upaya Alus Darmiah dan keluarganya tidak membuahkan hasil dan saat ini berkas perkara Alus Darmiah telah dilimpah ke Pengadilan Negeri Praya oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk disidangkan.
Saat ini, Alus Darmiah yang aktif membela dan menyuarakan persoalan lahan yang dialami warga di KEK Mandalika, menjalani Penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah.
Tidak hanya aktif membela warga dan menyuarakan persoalan lahan di KEK Mandalika. Sebelum dilaporkan PT. ITDC atas dugaan pengancaman, pada Tahun 2024 lalu, Alus Darmiah pernah mengungkap kasus dugaan Pungli yang terjadi di Sat Tahti Polres Lombok Tengah.” Keluarga kami dipermainkan, dipimpong kiri kanan. Dan sampai dengan saat ini, tidak ada itikad baik dari PT ITDC untuk saling memaafkan. Dan kasus yang disangkakan kepada Alus sangat ringan, masuk dalam Tipiring, tapi begitu serius ditangani, sampai tidak ada ruang Restorative Justice (RJ),” keluh keluarga Alus Darmiah, Abdul Muthalib. [SLNews – rul]
Tinggalkan Balasan