SHOPPING CART

close

Gugatan TUN Ditolak, Kontraktor Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa

Kontraktor Jalan TWA Gunung Tunak Jadi Tersangka
Tersangka FS dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan langsung menuju Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk menjalani penahanan (14/3/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan Kontraktor proyek jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi NTB tahun anggaran 2017, berinisial FS, Jumat, (14/3/2025).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak, Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah langsung melakukan penahanan terhadap FS.

Kini FS menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sebelumnya Tersangka FS juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun ia mengajukan permohonan Praperadilan pada tahun 2023. 

Adapun dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017 terdapat 3  Tersangka antara lain FS selaku kontraktor, SU selaku PPK, dan MNR selaku konsultan pengawas. “Tersangka SU saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pencarian oleh Penyidik serta telah dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan. sedangkan Tersangka MNR saat ini sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat sejak tanggal 5 Maret 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, SH., MH.

Pada akhir tahun 2024, Tersangka FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB. 

Gugatan, kata Juri, semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai Tergugat yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. “Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk JPN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum. Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN dalam Dismissal Process menyatakan gugatan oleh FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR. tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.

Pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka  FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Gugatan TUN Ditolak, Kontraktor Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2025
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK