Diduga Ancam Legal ITDC Dengan Ucapan, Pedagang Nasi di Depan Sirkuit Internasional Mandalika Masuk Penjara

SUARALOMBOKNEWS | Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum NGO Lombok Tengah termasuk Karang Taruna Kecamatan Pujut dan Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM), mendatangi Mapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, (12/3/2025).
Kedatangan para aktivitas tersebut untuk mempertanyakan alasan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Iwan Hidayat menetapkan Alus Darmiah Gare, warga Dusun Ujung, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap salah seorang Legal PT. ITDC, Rijal yang terjadi di halaman Kantor ATR/BPN Lombok Tengah pada tahun 2024 lalu dan alasan Kapolres Lombok Tengah melakukan penahanan terhadap Alus Darmiah Gare.
Forum NGO Lombok Tengah juga menduga Alus Darmiah Gare menjadi korban kriminalisasi.
Kedatangan para perwakilan Forum NGO Lombok Tengah diterima langsung Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Iwan Hidayat didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Ops Polres Lombok Tengah di Aula Mapolres Lombok Tengah.
Alus Darmiah Gare merupakan pedagang Nasi atau pemilik warung Ampana yang terletak di depan Sirkuit Internasional Mandalika, KEK The Mandalika di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Selain itu, Alus juga merupakan aktivitas Ketua Forum Pemuda Peduli Pariwisata Lombok Tengah yang selalu aktif membela hak – hak warga dan menyuarakan persoalan lahan antara warga dengan PT. ITDC selaku pengembang KEK The Mandalika.
Tidak hanya sebagai pedagang nasi dan Aktivis, Alus Darmiah juga merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kute dan Ketua Forum BPD Kecamatan Pujut.”Dulu saudara Alus bercerita, dia dilaporkan atau disangkakan dengan Pasal 310, Pasal 351 dan itu katanya Alus tidak memenuhi unsur Pidana, tapi tidak berselang kemudian tanpa ada perkara yang lain, Alus dikenakan pasal yang berbeda yakni Pasal 335 dan inilah yang menyebabkan Alus ditetapkan sebagai Tersangka. Pada bulan Oktober 2024, Alus ditetapkan jadi tersangka dan baru sekarang dilakukan penahanan dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus Alus ini belum waktunya dilimpahkan ke Kejaksaan karena menurut kami pasal yang disangkakan masih Pidana Ringan, kami masih berharap ketika dilimpahkan ke Kejaksaan masih bisa dilakukan Restorative Justice, tetapi ternyata itu tidak bisa dilakukan karena aturan di kejaksaan bahwa Alus dulu pernah menjadi Terpidana Tindak Pidana Ringan (Tipiring), ada informasi yang saya dapat tidak ada SPDPnya. Kalau sudah tertutup ruang RJ, maka mau tidak mau kasus ini terus didorong dan dari awal kami berharap kasus Alus ini tidak dilakukan penahanan,” ungkap Ketua Alarm NTB, Lalu Hizi.
Jika kasus Alus dilanjutkan, Forum NGO Lombok Tengah khawatir berdampak pada Investasi di KEK The Mandalika dan Forum NGO Lombok Tengah bersedia menjadi penjamin asalkan Alus bisa diberikan penangguhan penahanan dan dibebaskan.” Kasus ini kita anggap baru rencana tidak melakukan apa yang menjadi ancamannya. Poinya, kami atas nama Forum menjamin penangguhan dan kami dari NGO bahwa Alus tidak akan mengulangi perbuatannya, kami siap menjadi penjamin, kita sebagai manusia pasti punya Khilaf, kalau ini dilanjutkan dampaknya terlalu luas, dari awal kita minta dilakukan RJ supaya tidak berdampak lebih luas, karena terus terang kalau ini lanjut kami tidak menjamin teman teman bergerak di KEK kalau Alus tetap ditahan dan diproses terus, dampaknya terlalu luas kalau kasus ini dilanjutkan, investasi juga bisa terganggu. Dan kami mengawal Alus bisa mendapatkan Keadilan,” ucap Ketum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu.
Dalam kasus yang menjerat Alus Darmiah, publik masih bingung terkait dengan siapa yang menjadi pelapor, sehingga kasus Alus tidak bisa dilakukan Restorative Justice atau RJ.” Ada yang bilang pelapornya ITDC dan ada yang bilang pelapornya Individu dari jajaran ITDC. Jika ITDC yang melapor, maka itu artinya ITDC Sukses penjarakan pedagang nasi di depan Sirkuit Mandalika. Dan kasus ini tidak seberat kasus yang lain, untuk itu Alus harus dibebaskan,” pinta Ketua YIPU NTB, Supardi Yusuf.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pujut, Anom menceritakan kronologis awal sampai dengan terjadinya dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Alus Darmiah terhadap tim Legal PT. ITDC yang terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu di halaman Kantor ATR/ BPN Lombok Tengah.Persoalan ini berawal dari sengketa lahan antara warga dengan PT ITDC yang diadvokasi oleh Alus. Kalau kita bicara tentang lahan ini, di KEK Mandalika kita tidak percaya dengan apa yang ada di sana, jadi hal yang wajar ketika mediasi di BPN Alus ini kontrolnya lepas dan diduga melakukan pengancaman yang diucapkan tidak pernah dilakukan selama 6 bulan sampai dengan saat ini,”tuturnya
Anom juga sangat menyayangkan sikap dan cara ITDC dalam melakukan penyelesaian lahan dengan warga setempat.”Di KEK Mandalika, ITDC selalu sampaikan kalau merasa tanahnya tidak diselesaikan silahkan gugat ke Pengadilan, mereka (ITDC) hanya memasang plang HPL nomor sekian sekian dan silahkan digugat, lalu mau gugat kemana, ini Kepolisian, kejaksaan Pengadilan dan ada Pemerintah dan sebagainya, buktinya dulu ada warga yang menggugat dan menang sampai tingkat PK, tetapi kalah karena ada PK ke dua dan PK kedua itu tidak ada dalam sejarah, Sipil menang di PK dan kalah di PK kedua jadinya Zonk,” sebutnya
Anom juga menyebut, lahan yang ada di dalam Sirkuit Internasional Mandalika tidak seluruhnya APL ITDC, melainkan juga ada hak milik perorangan dan perusahaan lain di luar PT. ITDC.” Contoh di dalam Sirkuit mungkin kita semua menganggap milik pemerintah KEK Mandalika itu tidak, disitu ada milik perorangan ada milik pengusaha bisa saya buktikan dan saya tahu, jadi tidak usah terlalu kaget kalau ada kawan kami yang lepas kontrol. Dan kalau memang tidak ada itikad baik secara Moral, mungkin akan ada upaya upaya lebih yang akan kami lakukan di kantor yang melakukan pelaporan ini. Dan sejauh mana pihak Polres memberikan ruang memberikan ruang RJ, apakah Polres yang tidak memberikan ruang atau Pelapor ini yang tidak mau memberikan ruang RJ,” kesalnya
Ditempat yang sama, Abdul Mutalip yang merupakan bagian dari keluarga Alus Darmiah, sekaligus Pengurus SWIM dan Kepala Dusun Ujung Lauk menceritakan saat dirinya bersama keluarga Alus Darmiah datang ke Kantor ITDC untuk bertemu dengan pihak ITDC dan Pelapor guna membahas persoalan perdamaian antara Alus Darmiah dengan Pelapor dan PT ITDC. Namun, dalam pertemuan pihak keluarga Alus dengan perwakilan PT ITDC tidak menemukan kata sepakat, dan pihak keluarga Alus Darmiah juga dibuat bingung terkait dengan siapa yang menjadi pelapor dalam kasus yang menjerat Alus Darmiah tersebut.” Kami keluarga datang ke Kantor ITDC untuk bertemu dengan pak Rijal. Kami ditemani oleh pak Ajar selaku Humas, dan pak Rijal katanya secara lisan sudah menyampaikan kata damai atau memaafkan saudara Alus Darmiah dan menganggap semua kejadian itu sebagai kejadian biasa atau tidak diambil hati, akan tetapi karena Pak Rijal dalam waktu kejadian sedang dalam jam kerja/ memakai atribut ITDC sehingga perkara ini bukan atas nama personal melainkan institusi PT. ITDC. Dan pak Ajar selaku kepala Humas ITDC akan berkoordinasi dengan Pihak-pihak ITDC yang memegang Porsi dalam hal perkara ini hingga nanti apapun hasilnya akan diinformasikan ke saya, tetapi sampai dengan pertemuan ini tidak ada informasi apapun dari ITDC. Kami juga sangat kaget, hari Sabtu Penasehat Hukum (PH) diminta untuk mengajukan penangguhan penahanan, tetapi berselang satu hari, yakni hari Senin Alus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, itupun PH tidak tahu, PH tahu Alus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditelpon Istri Alus Darmiah, kok kami dipermainkan seperti ini,” keluh Abdul Mutalip.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Iwan Hidayat menegaskan, Polres Lombok Tengah telah menangani kasus dugaan pengancaman dengan tersangka Alus Darmiah Gare secara Profesional dan pihak penyidik juga telah memberikan ruang yang sangat lama kepada Alus Darmiah untuk melakukan upaya perdamaian dengan Pelapor.” Kita sudah jelaskan bahwa Polres Lombok Tengah sudah profesional melaksanakan penanganan kasus pengancaman saudara Alus, walaupun beberapa pihak terutama dari pihak keluarga Alus yang tidak berkenan dan tidak puas terhadap penanganan saudara Alus dan itu wajar yang penting dari pihak kami penyidik sudah melaksanakan penanganan secara sangat profesional. Dalam proses penanganan ada beberapa masukan dari kawan kawan NGO terkait masalah penanganan kasus tanah dan itu menjadi masukan yang bagus dan nanti akan kita terapkan sebagai kebijakan Polri terutama Polres Lombok Tengah dalam menangani permasalahan permasalahan tanah yang marak terjadi di selatan,” jelasnya.
AKBP Iwan juga menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam penegakan hukum dan penyidik sudah berupaya maksimal mempertemukan pelapor dengan terlapor untuk melakukan perdamaian, namun hasilnya tidak bertemu.”Sudah kita laksanakan upaya perdamaian bahkan rentang waktu penyidik memberikan waktu lama sekali untuk proses perdamaian dari pihak Polres kan tidak bisa menolak aduan, pasti kita proses, tapi kita bijaksana mengisi ruang yang lama untuk restorative justice khusus di kasus Alus ini dan dari sekian lama waktu yang kami berikan tidak ketemu. Upaya dari penyidik sudah maksimal, tapi tidak ketemu,” sebutnya.
Ditanya terkait dengan siapa yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan Pengancaman yang mengeras Alus Darmiah, AKBP. Iwan Hidayat menegaskan, Pelapor dalam kasus dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Alus Darmiah bukan dilakukan oleh Lembaga melainkan dilakukan pelaporan dilakukan secara Personal.” Ini personal, jadi salah kalau ada yang priming ke Lembaga,” ujarnya.
Saat ini, Alus Darmiah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan menjalani penahanan di Rutan Praya Lombok Tengah.
Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Senin, (10/3/2025), Alus Darmiah akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Praya pada tanggal, 17 Maret 2025.” Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan akan mulai disidangkan hari Senin, (17/3),” ujar Muhanan, SH,.MH Penasehat Hukum (PH) Alus Darmiah. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan