Anggota Dewan PPP Lombok Tengah Divonis Menggunakan Ijazah Palsu, PH dan JPU Pikir – Pikir

SUARALOMBOKNEWS | Majelis hakim Pengadilan Negeri Praya memvonis Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), non Aktif dari Fraksi PPP Dapil Praya Barat – Praya Barat Daya, Lalu Nursai selama 9 bulan penjara dan denda Rp. 20 juta Subsider 1 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana menggunakan Ijazah Paket C Palsu saat pencalonan menjadi Anggota DPRD Lombok Tengah pada Pemilihan Legislatif Tahun 2024, Selasa, (11/3/2025).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Hidayatullah SH. MH serta didampingi dua hakim anggota dalam persidangan pembacaan putusan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya di Kota Praya, Lombok Tengah, Selasa, (11/3/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yakni Wennys Kartika Putri, S.H, Fitriana Maghfirah, S.H. dan Fajar Said S.H,LL.M. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Lalu Nursai dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan Lalu Nursai tetap menjalani pidana kurungan penjara dipotong masa penahanan.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH), Lalu Nursai yakni Burhanudin, SH,.MH dan kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU untuk menanggapi hasil putusan.
Dari hasil diskusi dengan terdakwa, Burhanudin menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk pikir – pikir dan akan memusyawarahkan langkah selanjutnya dengan keluarga terdakwa yang hasilnya akan disampaikan sebelum 7 hari pasca putusan dibacakan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU, yakni masih pikir – pikir terkait dengan Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Lalu Nursai.
Sampai dengan pembacaan putusan, Lalu Nursai telah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Lombok Tengah dan Rutan Praya selama 5 bulan lebih.
Dan saat ini, status Lalu Nursai di Legislatif, telah diberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah pada awal tahun 2025. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan