Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Peri Yang Jasadnya Ditemukan Warga Saat Bau Nyale di Pantai Are Guling

SUARALOMBOKNEWS | Pada Selasa pagi, (18/2/2025), sejumlah warga yang sedang Bau Nyale atau menangkap Cacing Laut menemukan Jasad Peri Irawan, 24 tahun, warga Dusun Senang, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah mengambang dengan kondisi Jasad nyaris Lebur di Pelawangan Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus penemuan Mayat di Pantai Are Guling tersebut dan langsung melakukan Otopsi terhadap jasad Korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB di Kota Mataram.
Hasilnya, sehari setelah kasus penemuan Mayat di Pantai Are Guling tersebut, tepatnya pada Rabu, (19/2/2025), Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan Mayat tersebut dan menetapkan satu orang tersangka berinisial MJ, 32 Tahun, warga Dusun Senang, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.“Hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan hasil pemeriksaan beberapa saksi – saksi serta gelar perkara, kami menetapkan saudara MJ sebagai tersangka dalam kasus tersebut,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu. Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK, Jumat (21/2/2025).
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan terhadap Peri Irawan, MJ yang juga teman akrab dan satu Dusun dengan Peri Irawan atau korban, langsung ditahan di Sat Tahti Polres Lombok Tengah pada, Rabu, (19/2/2025)
Iptu. Luk Luk mengungkapkan, motif tersangka menghabisi nyawa korban dikarenakan dalam pengaruh minuman beralkohol. Selain itu tersangka merasa kesal akibat tingkah laku korban, dimana sebelumnya pada Minggu, (16/2/2025), korban bersama pelaku berjalan bersamaan di pantai Tampah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah untuk menangkap Nyale.”Dari keterangan tersangka, mengatakan korban sempat menghilang, sehingga tersangka mencarinya dan menghubungi melalui handphone. Usai menemukan korban pelaku yang kesal langsung menghampirinya kemudian berkata ‘capek saya cari kamu dari tadi’ disertai dorongan ke arah dada korban dan menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter dimana posisi di bawahnya banyak bebatuan yang tajam,”ungkapnya
Pelaku saat itu, lanjut Iptu. Luk Luk, sempat mendengar korban kesakitan namun pelaku tidak menghiraukannya lalu meninggalkan korban yang terjatuh. “Pelaku juga berbohong kepada keluarga korban dan memberitahukan bahwa dirinya terpisah dengan korban saat berada di pantai Tampah,” ucapnya
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” ujar Iptu. Luk luk. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan