Tanyakan Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Sintung Park, Masyarakat Bersama Pekerja Yang Belum Terima Upah Akan Demo ke Kejati NTB

SUARALOMBOKNEWS | Pada pertengahan tahun 2024 lalu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), telah memiliki gambaran hasil analisis ahli konstruksi yang membantu penyidik mengecek hasil pekerjaan proyek penataan kawasan wisata Sintung Park di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Namun, sampai dengan saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek penataan kawasan wisata Sintung Park Tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp. 3,89 miliar belum dituntaskan oleh Kejati NTB.” Sudah hampir 3 tahun lebih, kasus dugaan korupsi di proyek Sintung Park ini belum bisa diselesaikan, ada apa, kenapa. Sekarang kondisi Kawasan Wisata Sintung Park terbengkalai, tidak bisa dimanfaatkan dan sudah banyak bangunan yang rusak. Apa mau menunggu bangunan di Sintung Park ini ambruk semua, baru ada kejelasan penanganan kasus dugaan Korupsinya,” keluh Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES) NTB, Lalu Subadri, Senin, (27/1/2025).
Lalu Subadri menduga, ada upaya pembiaran penanganan kasus dugaan Korupsi Proyek Sintung Park.
Hal itu kata Lalu Subadri dibuktikan dengan lambannya penanganan kasus dugaan Korupsi Proyek Sintung Park yang diduga telah menyebabkan rugikan keuangan negara oleh Aparat Penegak Hukum (APH).” Dari awal kami menduga proyek Sintung Park ini banyak masalah, mulai proses tender, pengadaan barang dan jasa, bahkan sampai dengan saat ini ada pekerja yang belum dibayar, belum terima upah. Jangan sampai kasus dugaan Korupsi proyek Sintung Park ini dihentikan atau sulit diusut karena alasan bangunan sudah banyak yang rusak. Untuk itu, kami bersama masyarakat termasuk dengan para pekerja yang belum menerima bayaran akan demo ke Kejati NTB untuk mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi sehingga penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Sintung Park ini belum juga dituntaskan,” tegasnya.
Tidak hanya proyek Sintung Park, Lalu Subadri juga mempertanyakan kelanjutan dugaan korupsi pembangunan fasilitas pendukung yang ada di dalam kawasan wisata Sintung Park.” Ada juga sumur bor yang dibangun dan anggarannya beda dengan proyek Sintung Park. Kondisi sumur bor itu saat ini juga tidak bisa difungsikan, mangkrak,” ungkapnya.
Lalu Subadri juga mengungkapkan, informasi yang diperoleh dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park dikerjakan oleh CV. Tri Daya Utama. Dan CV Tri Daya Utama muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp. 3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp. 4,91 miliar.
Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah. Proyek yang menyedot anggaran miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cinderamata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan