SHOPPING CART

close

Edarkan Sabu, Perempuan 32 Tahun Bersama Dua Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Tiga orang terduga Pelaku Pengedar Sabu berinisial EH (31), HP (32) dan MN (32) beserta Barang Bukti Sabu dan Alat Timbangan Sabu saat diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, NTB.

SUARALOMBOKNEWS | Seorang perempuan berinisial MN ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perempuan 32 tahun itu ditangkap Polisi bersama dua orang pria berinisial EH, 31 tahun dan HP, 32 Tahun.

Ketiganya orang tersebut ditangkap Polisi karena kedapatang menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Praya, Lombok Tengah. “Ketiga terduga pelaku yang kita amankan insial EH (31), HP (32) dan MN (32), dari ketiga pelaku tersebut salah satunya perempuan yakni MN,”kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu. Fedy Miharja, SH, Kamis (19/12/2024).

Dari hasil pengungkapan dan penangkapan tiga orang tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu dengan berat (bruto) 2,79 gram.“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap (bong), skop Sabu, pipa kaca, gunting, HP dan uang tunai Rp. 1 juta,” ungkap Iptu. Fedy.

Pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu itu terungkap setelah Personil Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan lokasi tempat transaksi narkotika jenis Sabu. 

Setelah mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, Personel Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah  pun mengetahui keberadaan para terduga pelaku sehingga tim opsnal langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengamankan para terduga pelaku berikut dengan barang bukti sabu. “Dari ketiga paket sabu tersebut dua diantaranya merupakan milik EH dan MN dimana barang tersebut mereka beli dengan cara patungan, sedangkan satu paket lainnya merupakan milik HP yang dibeli dari EH. Saat ini, ketiga pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu. Fedy. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Edarkan Sabu, Perempuan 32 Tahun Bersama Dua Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2024
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK