Diduga RSCM Tak Kantongi Andalalin, Mahasiswa dan Pemuda Sasak Ancam Kepung DPMPTSP Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS | Keberadaan bangunan dan aktivitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Praya Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin.” Kami menduga RSCM tidak punya Andalalin. Jarak Bangunan RSCM dengan jalan raya tidak sesuai dengan aturan, terlalu mepet, jalan raya yang sudah sempit menjadi sangat sempit, dikarenakan padatnya kendaraan yang melintas di Jalan Gajah Mada Praya ditambah dengan banyak kendaraan yang parkir di sepanjang jalan depan Bangunan RSCM. Akibatnya sering terjadi kemacetan arus lalu lintas di depan RSCM, terlebih lagi jalan Gajah Mada Praya merupakan akses keluar masuk menuju Kota Praya, Kantor Bupati Lombok Tengah, Kampus Poltekpar Lombok dan Kampus IPDN,” sebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (LSM AMPES), Lalu Subadri, Minggu, (22/12/2024).
Lalu Badri menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 tahun 2015 Pasal 2 ayat 1, 2, 3, Andalalin merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh bangunan fasilitas pelayanan umum, termasuk rumah sakit dan klinik.”Andalalin diperlukan untuk bangunan atau kawasan yang diprediksi akan menimbulkan peningkatan volume kendaraan yang signifikan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir gangguan terhadap kinerja lalu lintas di kawasan pembangunan tersebut,” jelasnya.
Lalu Badri juga menjelaskan, sama halnya dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, Andalalin juga merupakan syarat untuk memperoleh PBG sebagai pengganti IMB. Akan tetapi, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) wajib dilakukan Andalalin, dan hasil Andalalin tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perizinan berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan.”Selain Amdal juga harus punya Andalalin, baru bisa diterbitkan PBG dan izin operasionalnya. Pelaksanaan Amdalnya juga kami pertanyakan, banyak warga yang mengeluh, karena limbah cair yang bersumber dari RSCM. Dan kami curiga ada main mata dalam antara Pemkab Lombok Tengah dengan RSCM dalam penerbitan PBG dan izin Operasional,” sebutnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Lalu Badri LSM AMPES akan mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, selaku OPD yang menerbitkan PGB.”Dugaan permainan dalam penerbitan izin harus kita bongkar, dan kami akan datang Demo ke Dinas Perizinan (DPMPTSP), bila perlu kita kepung Dinas Perizinan, dan ke Kantor Bupati Lombok Tengah, apa dasar Pemkab Lombok Tengah menerbitkan PBG untuk RSCM dan kami ingin lihat langsung seperti apa dokumen Andalalin RSCM,” ujarnya. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan