SHOPPING CART

close

Jual Sabu, Pria 32 Tahun di Lombok Tengah Ditangkap Polisi di Batukliang

Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Tangkap Pengedar Sabu
Terduga Pelaku penjual Sabu, EAP, 32 Tahun saat diamankan beserta barang bukti Sabu di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, NTB, Sabtu, (7/12/2024).

SUARALOMBOKNEWS | Salah seorang berinisial EAP, warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria 32 Tahun itu ditangkap Polisi pada Sabtu, (7/12/2024) di wilayah Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, karena membawa Narkoba jenis Sabu seberat 4,39 gram.“Pelaku inisial EAP kita amankan setelah Kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat (Bruto) 4,39 gram, sabu tersebut kita amankan setelah melakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara) dan di rumah pelaku,” kata Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu. Fedy Miharja, SH, Selasa (10/12/2024).

Selain berhasil mengamankan barang bukti Sabu dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, uang tunai, dompet, alat hisap (bong), gunting dan timbangan digital.

Iptu Fedy mengungkapkan, terungkapnya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan Pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut,” ungkapnya. 

Usai melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya kemudian langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu. “Saat di TKP kami melakukan penggeledahan badan dihadapan beberapa saksi dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat (Bruto) 0,22 gram,” tutur Itu Fedy.

“Kemudian kami melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat di TKP kedua (rumah pelaku) pihaknya melakukan penggeledahan di hadapan para saksi umum dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat (Bruto) 4,17 gram. Jadi total barang tersebut yang berhasil amankan seberat (bruto) 4,39 gram,” sambung Iptu Fedy.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Dugaan kami sementara pelaku merupakan penjual/pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mantang kecamatan batukliang,” ujar Iptu Fedy. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Jual Sabu, Pria 32 Tahun di Lombok Tengah Ditangkap Polisi di Batukliang

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2024
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK