Pelaku Perdagangan Orang Diamankan Polisi di Praya Timur
SUARALOMBOKNEWS | Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu. Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK., MH, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) inisial R, Warga Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku TPPO itu diamankan Polisi pada, Jumat, (22/11/2024.“Kita amankan pelaku R setelah adanya laporan dari korban atas nama M. Nurul Watoni warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur,” kata Iptu. Luk Luk, Senin (25/11/2024).
Iptu. Luk Luk menceritakan, kejadian bermula sekitar bulan November 2022 lalu, dimana saat itu korban dijanjikan bekerja di luar negeri oleh pelaku dengan iming-iming gaji besar. “Korban dijanjikan kerja di Taiwan oleh pelaku dengan iming-iming gaji besar, korban kemudian diminta uang sebesar Rp. 30.000.000 sebagai biaya administrasi,”ceritanya
Setelah menyetorkan uang tersebut kepada pelaku, korban kemudian dibawa ke salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia untuk dilakukan tes wawancara dan dijanjikan kurang lebih dua minggu setelah menjalani tes tersebut, korban akan langsung berangkat ke Taiwan.“Usai dijanjikan korban tidak kunjung diberangkatkan oleh pelaku, pelaku juga kembali meminta uang sebesar Rp. 3.500.000 kepada korban dengan alasan sebagai biaya perpanjang paspor,” ungkap Iptu. Luk Luk.
Akibatnya, lanjut Iptu. Luk Luk, korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah pada tanggal 12 Agustus 2024.“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan